JENEPONTO, BKM — Setelah disegel dua hari, PLN akhirnya membuka segel RSUD Lanto Dg Pasewang (Landapase). Segel dicabut PLN setelah bendahara membayar tunggakan selama tiga bulan.
Demikian disampaikan Bendahara RSUD Landapase, Kaharuddin saat ditemui di rumahnya di Perumahan BTN Sanur, Jalan Ishak Iskandar, Minggu (4/3). Kaharuddin mengatakan, tunggakan ini terjadi setiap tahun. Termasuk pada tahun 2017. Ini tergantung jika APBD sudah ditetapkan dan selesai diverifikasi dengan cepat. Artinya, sebelum bulan Maret tahun berjalan
”Mungkin kita semua paham dan tahu sekali kondisi ini. Hanya tahun ini tidak ada kebijakan dari pihak PLN untuk memberikan waktu pencairan yang sementara dalam proses,” jelas Kaharuddin
Namun, aku Kaharuddin, pihaknya sudah melunasi pembayaran tunggakan listrik rumah sakit selama tiga bulan, yakni Januari, Februari sampai Maret 2018 sebesar Rp306.702.685.
”Termasuk bulan Maret karena sudah masuk bulan berjalan,” jelas Kaharuddin.
Manajer PLN Jeneponto, Ramlan Harahap membenarkan kalau tunggakan RSUD Landapase sudah dilunasi dan segelnya telah dibuka, untuk kembali dinyalakan aliran listriknya.
Tunggakan yang dibayar sebesar Rp306 juta selama tiga bulan. Sebelumnya tertunggak dua bulan, karena sudah masuk bulan ketiga jadi dibayar tiga bulan lunas. ”Karena begitulah proseduralnya dari manajemen. Itulah yang kami laksanakan. Penyegelan listrik rumah sakit oleh PLN itu, sudah protap dan aturan internal PLN yang harus dipatuhi semua pelanggan. Penyegelan itu adalah peringatan pada pelanggan dalam hal ini RSUD Lanto Dg Pasewang, setelah diperingati secara tertulis oleh PLN, dan itu sudah protap yang harus dipatuhi semua pelanggan,” jelas Syafruddin Nurdin,
Di sisi lain, tambah Syafruddin, RS Landapase sebagai RS milik pemerintah, bukan tidak patuh dan tidak respons atas peringatan PLN. Tapi persoalannya pada ketersediaan dana rumah sakit yang sedang dalam proses pencairan. (krk/mir/c)
Dua Hari PLN Segel RSUD Landapase Jeneponto
