TAKALAR, BKM–Kejaksaan Negeri Takalar mulai melakukan telaah hukum terkait dugaan penggunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dua oknum anggota DPRD Takalar. Kejaksaan melakukan penyelidikan tak lama setelah menerima laporan dari aktivis antikorupsi DPRD Takalar.
Dua oknum legislator yang dilaporkan berinisial MT dan HA.
“Laporan masyarakat atas dugaan SPPD yang diduga fiktif oknum anggota Dewan Takalar akan segera dikoordinasikan karena telah diregister. Nah, laporan ini nah kami telaah dulu lalu menentukan langkah selanjutnya,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Takalar, Zen Hadianto.
Zen Hadianto meminta masyarakat (pelapor) untuk bersabar menungguproses pemeriksaan yang akan berjalan sesuai mekanisme dan aturan hukum yang berlaku.
Diketahui, dua oknum anggota DPRD Takalar resmi dilapor oleh aktivis antikorupsi karena diduga telah melakukan rekayasa perjalanan dinas pada tahun 2017.
“Mereka merekayasa perjalanan dinasnya, ada yang terbaring sakit tetapi perjalanan dinasnya dibayarkan, ada yang tidak berangkat tetapi SPPD nya diwakilkan oleh orang lain,” tandas H. Imran Tola,aktivis antikorupsi Takalar. (ari Irawan)
