Site icon Berita Kota Makassar

Perhatikan Tiga Hal dalam Pelanggaran Pilkada

MAKASSAR, BKM — Sistem regulasi dan penerapan hukum dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah diatur secara khusus berdasarkan undang-undang yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. Aliyas Ismail, salah seorang pengacara di Makassar mengatakan, salah satu yang penting diketahui dalam aturan tersebut, yakni terkait pelanggaran pilkada. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawalu) nomor 14 tahun 2017.
”Di situ jelas diatur bahwa setiap laporan terkait adanya pelanggaran dalam pilkada, bisa dilaporkan langsung oleh masyarakat yang telah terdaftar sebagai wajib pilih, tim sukses, simpatisan, calon dan peserta pilkada. Laporannya itu sifatnya bisa tembusan ke Bawaslu,” ujar Aliyas.
Apabila ditemukan ada pelanggaran, tambah dia, tentu harus dilihat dulu jenisnya. ”Di sini ada tiga hal yang perlu diperhatikan secara seksama. Pertama, apakah pelanggarannya itu merupakan pelanggaran tindak pidana pilkada. Kedua, apakah pelanggarannya hanya administrasi. Atau hanya pelanggaran kode etik pilkada. Kalau ada indikasi pidana, kejaksaan dan sentra Gakumdu bisa langsung memperosesnya hingga ke pengadilan,” tandasnya.
Untuk jenis pelanggaran administrasi, menurut Aliyas, penyelesaiannya harus diproses ke KPUD. Sedangkan untuk pelanggaran kode etik, penyelesaiannya melalui DKPP.
Terkait soal pelanggaran sengketa pilkada, sebut Alyas, ada dua macam. Yaitu sengketa proses dan sengketa hasil. Yang masuk dalam kategori pelanggaran sengketa proses, seperti soal penetapan calon dan persyaratan calon.
“Di situ nanti diuji dan diputuskan hasilnya oleh Bawaslu. Kalau diterima, maka Bawaslu akan mengeluarkan rekomendasi ke KPUD untuk dieksekusi. Kalau gugatannya ditolak, penggugat bisa melakukan upaya banding,” jelasnya.
Sedangkan untuk pelanggaran sengketa hasil, yaitu terkait hasil pemungutan, jika beda versi dalam perhitungan suara, maka laporan gugatan sengketa hasil tersebut langsung di ajukan ke Mahkamah Konstitusi.
“Tapi gugatan itu merupakan gugatan pertama dan terakhir. Apapun hasilnya tidak boleh lagi ada upaya hukum lain, seperti banding,” kuncinya. (mat/rus)

Exit mobile version