Site icon Berita Kota Makassar

2018, Pajak Angkutan Orang dan Barang Disubsidi

MAKASSAR, BKM — Pada tahun 2018, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel memberikan subsidi pajak pada angkutan umum orang sebesar 70 persen. Artinya pengusaha angkutan umum di Sulsel hanya membayar pajak sebesar 30 persen.
Menurut Kepala Bidang Perencanaan dan Pelaporan Darmayani SH, M.Si dalam sosialisasi pajak yang dihadiri sekitar seratus orang pelanggan samsat belum lama ini, insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKBp untuk Kendaraan Bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 70 persen dari dasar pengenaan PKB. Sementara insentif PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 50 persen dari dasar pengenaan PKB.
Ia menjelaskan, insentif hanya diberikan kepada kendaraan angkutan umum yang berbadan hukum, memiliki izin trayek, memiliki buku uji kendaraan, serta memiliki surat izin tempat usaha/surat izin usaha perdagangan (SITU/SIUP) bergerak dibidang angkutan umum.
Yani mengimbau kepada seluruh masyarakat agar taat membayar pajak kendaraan bermotor karena pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan.
Ia mengungkapkan, pada tahun 2017 Bapenda Provinsi Sulsel memberikan dana bagi hasil DBH kepada Pemkab Soppeng sebesar Rp 40,5 miliar lebih. DBH itu berasal dari lima pajak yang dipungut oleh Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Soppeng pada tahun 2017.
Layanan terbaru yang dibuat Bapenda Sulsel adalah pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) nontunai melalui ATM dan kartu debit menggunakan EDC.
Menurutnya, Bapenda Sulsel telah melakukan banyak terobosan untuk memanjakan wajib pajak di Sulsel. Karenanya tidak ada lagi alasan untuk tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
Selain pembayaran nontunai, terobosan lain Bapenda Sulsel adalah samsat keliling, samsat delivery, pelayanan e-samsat di Bank Sulselbar, info pajak via sms dan twitter, penagihan door to door, dan masih banyak lagi.
Ia menambahkan, Bapenda Sulsel juga memberikan insentif bea balik nama untuk pembelian kendaraan baru (BBNKB) sebesar 20 persen. Dengan pemberian subsidi ini, BBNKB di Sulsel menjadi 10 persen yang sebelumnya sebesar 12,5 persen.
“Dengan BBNKB sebesar 10 persen, artinya harga kendaraan di Jakarta sudah sama dengan kendaraan di Makassar, jadi tidak perlu lagi membeli kendaraan di baru di Jakarta, cukup membeli kendaraan di Sulsel,” katanya didampingi petugas dari Jasa Raharja dan kepolisian.
Ia juga menyampaikan kabar gembira bagi pemilik kendaraan roda empat yang lebih dari satu. Kabar gembiranya, pajak progresif kini diturunkan yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2018.
Sebelumnya pajak progresif kendaraan kedua sebesar 2,5 persen kini turun menjadi 2 persen, pajak progresif kendaraan ketiga yang sebelumnya 3,5 persen sekarang menjadi 2,25 persen, sementara pajak progresif kendaraan keempat yang sebelumnya sebesar 4,5 persen, sekarang sebesar 2,5 persen, dan pajak kendaraan kelima dan seterusnya yang dulu sebesar 5,5 persen, sekarang sisa 2,75 persen. (rhm)

Exit mobile version