PANGKEP, BKM — Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D Kejari Pangkep, Sulsel meminta warga yang lahannya terkena imbas dalam proyek pembangunan jalur rel Kereta Api (KA) harus memiliki bukti alas hak.
Jangan ada yang berani bermain-main dalam pembayaran ganti rugi dari lahan proyek ini. Karena TP4D terus melakukan pengawasan.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Tim TP4D Kejati Sulsel, Marang yang diwakili anggota timnya.
“Warga sebagai pemilik lahan harus memiliki dokumen kepemilikan lahan,” tegas Marang dihadapan ratusan warga saat kegiatan sosialisasi rencana pembebasan lahan jalur kereta api tahap 3 di Aula Kantor Kecamagan Minasa Te’ne, Selasa (6/3/2018).
“Bukti alas hak itu merupakan kekuatan agar tidak menimbulkan masalah hukum. Apalagi hal ini terkait dengan pembayaran dari nilai ekonomi dari lahan tersebut,” jelasnya.
Pihak TP4D Kejati Sulsel mengingatkan pula agar tidak ada pihak-pihak yang bermain-main dalam proyek ini. Apalagi terkait dengan pembayaran ganti rugi.
“Pembayaran ganti rugi lahan memakai uang negara dan jangan ada yang coba menghalalkan segala cara ” kata TP4D Kejati Sulsel.
Sebelumnya, Camat Minasa Te’ne, Satria Hasan Sammana melaporkan jika jumlah warga Minasa Te’ne sebagai pemilik lahan dalam proyek ini sekitar 460 orang yang meliputi empat kelurahan dan satu desa.
Sekretaris Tim Pengukuran BPN, Rasyid Sarehong meminta warga sebagai pemilik lahan, agar hadir saat dilakukan pengukuran dengan membawa surat – surat bukti kepemilikan.
“Hal ini penting dilakukan supaya tidak terjadi diskomunikasi ketika dilakukan pengukuran lahan,” ujar Rasyid.
Hadir dalam Sosialisasi ini Tim TP4D Kejati Sulsel, Ketua PN Pangkep, Kasintel Kejari Pangkep (Ketua TP4D Pangkep), Camat Minasa Te’ne Satria Hasan Sammana.
Turut hadir, Kapolres diwakili Kapolsek Minasa Te’ne, AKP Hari Suwita, Paslog Kapten Jonathan mewakili Dandim 1421, Tim Pengukur BPN dan pihak Satker Pembangunan Proyek KA, serta para Lurah dan Kades (udi)
