MAKASSAR, BKM–Aparat Satuan Reskrim Polres Pelabuhan, Senin (5/3/2018) melimpahkan penganangan kasus dugaan pencurian ringan ke Satuan Sabhara.
KBO Satuan Sabhara, Ipda Asfada yang menangani kasus tersebut kemudian mempertemukan pelapor dan korban di ruangannya untuk mencari solusi. Pelapor kemudian menyampikan agar kasus ini dihentikan dan ingin mencabut laporannya jika barang miliknya dibayar sesuai dengan aturan toko. Pelaku mencuri shampo seharga Rp 21.000 untuk digunakan istri dan anaknya yang baru berumur empat tahun.
Asfada kemudian berinisiatif memberikan uang kepada anak pelaku dan kemudian anak tersebut menyerahkannya kepada ibunya untum membayar barang tersebut sesuai dengan aturan toko.
Setelah selesai dan ditemukan jalan keluar, pelaku bersama keluarganya dan korban diajak makan malam bersama, dan terlihat suasana keakraban diantara mereka seolah tidak pernah terjadi apa.
Setelah makan malam pelaku dan keluarganya diantar ketempat kontrakannya oleh Asfada dan sebelum berpisah, dia berpesan jangan pernah gunakan tanganmu untuk mengambil barang yang bukan hakmu, jaga dan rawat anakmu dengan baik, kelak anak ini yg membawa kita ke surga. (cha)
