MAKASSAR, BKM — Pasangan suami istri (pasutri) ini benar-benar kompak. Namun, apa yang dilakukannya jangan ditiru. Sebab keduanya menjadi dalang dalam kasus pencurian lintas provinsi.
Tim gabungan Resmob Polres Bone yang dipimpin Aiptu Abustan Mappa, dibackup tim Resmob Polda Sulsel yang dikomandoi Iptu Eka Bayu Budiawan pasutri ini. Mereka adalah Sartika alias Dewi (23) dan Erik.
Selain keduanya, polisi juga menangkap satu roang anggota komplotan lainnya, yakni Imran alias Rudi (31). Mereka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini diringkus di Bombana, Sulawesi Tenggara.
Proses penangkapan berlangsung dramatis. Tim gabungan mendapati kawanan ini dengan mengendarai mobil. Sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan tersangka. Tepatnya di Desa Rau-rau, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Saat berusaha dihentikan oleh petugas, pelaku berbuat nekat. Mereka langsung menyeruduk mobil yang dikendarai tim gabungan.
Tembakan ke udara dilepaskan aparat. Mobil pelaku berhenti. Bukannya menyerahkan diri, mereka langsung kabur dengan melompat dari mobil.
Penyelidikan pun dilakukan polisi. Diperoleh informasi jika pelaku masih berada pada sebuah rumah di Bombana.
Ternyata benar, Sartika berada di rumah tersebut. Namun Erik, suaminya sudah tidak ada. Sartika pun kemudian diamankan.
Dari hasil interogasi, Sartika mengakui jika Erik adalah suaminya. Bersama komplotannya, mereka baru saja melakukan pencurian. Seorang pelaku bernama Imran alias Rudi diketahui sedang berada di Desa Poleang Timur, Kabupaten Bomana. Diapun berhasil diciduk.
Kepada polisi, Imran mengaku pernah melakukan pencurian bersama Erik dan istrinya, Sartika di Kabupaten Bone. Mereka mengambil enam karung cengkeh dan satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna biru putih. Jika dihitung, nilainya mencapai Rp90 juta.
Usai menangkap Sartika dan Imran, tim gabungan mendalami kasus ini. Keduanya menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kolaka, Sultra. Petugas menggali informasi tentang keberadaan Erik.
DPO ini disebutkan kerap berada di Palopo. Tim gabungan lalu bergerak ke lokasi yang disebutkan. Namun, lagi-lagi Erik belum berhasil ditemukan. Ia baru ditemukan dan ditangkap di wilayah Bombana.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu unit gawai Nokia Z2 warna putih, satu gawai Samsung Galaxy S5 warna putih, satu gawai Samsung Tab 3 warna putih, satu BPKB motor Yamaha Mio, satu kalung giok, sebuah topeng yang digunakan saat beraksi, satu unit mobil Innova warna abu-abu DD 828 RZ, jerigen oli berbagai merek, serta 30 gram emas.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, kemarin membenarkan penangkapan ketiga orang malingh lintas provinsi ini. ”Sartika bersama suami dan komplotannya kerap melakukan aksi pembobolan rumah lintas provinsi. Mereka ditangkap tim Resmob Polres Bone diback up Resmob Polda Sulsel di wilayah Bombana, Sulawesi Tenggara,” terang Dicky.
Dari pengakuan tersangka, tambah Dicky, hasil curiannya dititip di Kabupaten Wajo dan Kota Palopo. Mereka juga menyebut satu rekannya yang menemani beraksi, yakni Nandar.
Di Kota Makassar, kawanan ini juga pernah beraksi. Yakni di sebuah bengkel Yamaha pada bulan Mei 2017. Di Kota Palopo, mereka membobol sebuah kios di pinggir jalan. Dalam kejadian yang berlangsung April 2017 itu, Erik dan Nandar berhasil menggasak uang Rp10 juta.
Di bulan Juni 2017, komplotan Erik beraksi di Tana Toraja. Bersama dengan Nandar, mereka menggasak satu dos rokok berbagai merak serta membawa kabur yang tunai Rp7 juta dan HP Samsung J2 Prime warna hitam.
Di Kota Palu, Sulawesi Tengah pada bulan Agustus 2017, Erik dan Nandar mencuri emas satu stel, TV LG 21 inci dan uang tunai Rp3 juta. (ish/rus)
Suami Istri Dalangi Pencurian Lintas Provinsi
