BARRU, BKM — Sembilan berkas tersangka dari berbagai kasus yang ditangani Polres Barru, dinyatakan lengkap (P21).
Kini berkas bersama tersangka dan barang buktinya dari beragam kasus itu dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Barru.
Kesembilan tersangka yang ikut diserahkan terdiri dari perkara narkoba enam tersangka, korupsi satu tersangka penganiayaan satu tersangka, dan curnak satu tersangka.
Kesembilan tersangka itu, masing-masing enam narkoba yakni Basri (40) alamat Kelurahan Palanro, Yushar (36) asal Kelurahan Kiru-kiru, Riswan (28) warga Pare-pare, Andi Muh Pahlevi (35) Desa Cilellang, Muh Azis Riandi (18) warga Desa Lawallu dan H Sahlan warga Kelurahan Tuwung.
Kemudian perkara korupsi Patung Colliq Pujie satu tersangka yaitu DR Dicky Chandra. Kasus pencurian ternak yang menyeret satu tersangka perempuan bernama Mardaya (45) asal Desa Binuang dan satu tsk penganiayaan, Ulil Amri asal Desa Tellumpanua.
Kapolres Barru AKBP Burhaman yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (7/3) membenarkan adanya pelimpahan berkas beberapa tersangka karena sudah dinyatakan lengkap (P21).
“Kami mengapresiasi hasil kerja para penyidik yang telah bekerja keras hingga bisa menyelesaikan tugasnya,” ujar Kapolres Burhaman.
“Jadi selain berkas yang dinyatakan lengkap akan segera dilimpahkan. Tersangka bersama barang bukti juga diserahkan secara bersamaan,” jelas Kapolres. (udi)
