MAKALE, BKM — Komisi II DPRD Tana Toraja akhirnya angkat bicara terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Puskesmas Kondoran Sangalla.
Anggota Komisi II, Yariana Somalinggi mengatakan, retribusi berobat di Puskesmas sesuai Perda No.6 tahun 2011, bagi pasien baru berlaku umum di Tana Toraja yakni hanya Rp10.000 dan pasien lama hanya Rp.8.000.
“Makanya kami heran jika ada pungutan di Puskesmas Kondoran mencapai Rp20.000.Ini sudah di luar aturan dan bisa dikategorikan pungli,” kata Yariana kepada BKM, Selasa (6/3).
Ia mengatakan, Komisi II kaget terkait adanya laporan masyarakat tentang pungutan ini.Oleh karena itu, atanya, DPRD akan segera memanggil Dinas Kesehatan Tana Toraja.
“Sangat tidak beralasan bila benar terjadi pungli di Puskesmas Kondoran,” tambah dia lagi.
Bila cukup bukti, katanya, Pemkab Tana Toraja tidak boleh tinggal diam. Sebab, lanjutnya, hal ini membebani masyarakat dan tidak sejalan dengan tagline Bupati Tana Toraja “Jangan Biarkan Rakyatku Sakit”. (gus/c)
Komisi II Soroti Pungli di Puskesmas Kondoran
