MAROS, BKM — Anggota DPRD Provinsi Sulsel dari fraksi PAN, Ir Andi Muhammad Irfan AB menggelar sosialisasi Perda No 5 tahun 2016, Selasa (6/3). Perda ini mengatur tentang perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas.
Sosialisasi Perda tersebut berlangsung di aula Rumah Makan Nusantara, Jalan Sudirman poros Maros-Pangkep. Pada kesempatan tersebut Irfan mengatakan, selama tahun 2018 berjalan, DPRD Sulsel telah melakukan sosialisasi Perda sebagai produk hukum yang dihasilkan.
”Salah satu kegiatan DPRD Sulsel tahun 2018 yang baru dimulai Januari lalu, yaitu sosialisasi produk Perda yang dihasilkan DPRD. Dan kita sudah mensosialisasikan Perda antara lain terkait pendidikan menengah,” katanya.
Selain itu, juga sosialisasi Perda terkait perlindungan dan pelayanan kepada penyandang disabilitas. Mengingat sebelumnya, juga telah ditemukan keluarga penyandang disabilitas di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros.
”Saya mengingat kalau Pemprov Sulsel punya Perda No 5 tahun 2018. Dan penyandang disabilitas adalah tanggung jawab yang telah disahkan di Perda,” terangnya.
Bagi Irfan, dengan sosialisasi Perda ini diharapkan agar elemen terkait dan semua elemen masyarakat dapat memiliki kepedulian lebih terhadap para penyandang disabilitas. Terkhusus dalam menikmati pembangunan, penyandang disabilitas juga dinilai legislator sulsel ini berhak menikmatinya.
”Dinas sosial harusnya juga komunikasi dengan PU, agar setiap bangunan yang dibuat Pemda juga berpihak pada kaum disabilitas,” terangnya.
Hal senada diungkapkan Kasi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Lanjut Usia kantor Dinas Sosial Provinsi Sulsel, Muhammad Bakri. Dikatakan, pembangunan seharusnya dapat diakses penyandang disabilitas.
”Harus dapat diakses oleh kaum disabilitas. Contoh suatu bangunan. Pada Pemilukada, KPU juga harus menyiapkan akses untuk kaum disabilitas,” ungkapnya.
Penyandang disabilitas, kata Bakri, bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Melainkan tanggung jawab bagi semua orang. Posisi disabilitas dengan orang yang berada dalam kondisi normal, sama. Juga mendapat hukuman jika bersalah. Hanya saja, diperlukan pendampingan dan ruang khusus untuk mereka berkarya.
”Kaum disabilitas tidak butuh uang. Tapi berikan ia ruang dan waktu untuk berkarya. Tentunya melalui pendampingan dinas terkait,” terangnya.
Sementara itu, salah seorang pemerhati kaum disabilitas di Kabupaten Maros, Jumadi, mengatakan, belum ada data yang valid terkait jumlah penyandang disabilitas ringan dan berat. Tapi ia mengakui, terdapat 50-an orang penyandang disabilitas di Desa Bontomanai, Kecamatan Tompobulu. Dan di Desa Je’netaesa, Kecamatan Simbang terdapat 65 orang, mulai dari gejala lumpuh layu, tuna daksa, tuna rungu, dan lainya. (ari/mir/c)