PAREPARE, BKM–Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Parepare, Lutfi Nasir mengaku belum menerima informasi soal penetapan mantan Direktur RSU Andi Makkasau Parepare, dr Muhammad Yamin sebagai tersangka korupsi, Selasa (6/3).
Kejaksaan Negeri Parepare menetapkan Muh. Yamin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana obat, alat kesehatan habis pakai senilai tahun 2016-2017 senilai Rp2,2 miliar. Lutfi Natsir yang dikonfrimasi belum bersedia berkomentar banyak. “Saya belum ada info ade, saya sudah minta Ibu Kabag Hukum untuk melaporkan ke saya,” katanya.
Terpisah, Kabag Hukum Pemkot Parepare, Suriani mengakui sudah melaporkan hal ini ke Plt Wali Kota Parepare. Menurut, Suriani, pada Jumat pekan ini, kasus tersebut akan dibahas. (samir)
