Site icon Berita Kota Makassar

Tiga Hakim Adili Tujuh Terdakwa Korupsi SPAM

MAKASSAR, BKM — Kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa PVC di Satuan Kerja (Satker) Sarana Pengolana Air Minum (SPAM) Provinsi Sulsel, segera bergulir di pengadilan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar telah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkannya.
Sebanyak tiga orang hakim akan menghadapi tujuh orang terdakwa. Hakim yang ditunjuk adalah Yuli Effendi selaku ketua majelis hakim, dan Daniel Pratu serta Abdul Razak selaku hakim anggota.
Sementara tujuh terdakwa, yakni Kepala Satker Ferry Natsir, Mukhtar Kadir selaku PPK, Andi Kemal (Pejabat Pengadaan), Andi Murniati (bendahara), Kaharuddin (mantan kepala satker SPAM), Rahmad Dahlan (penandatangan SPM) dan Muh Aras selaku koordinator penyedia.
”Kalau majelis hakimnya sudah ada tiga orang yang ditunjuk. Ditetapkan sejak hari Jumat lalu. Hanya jadwal sidangnya yang belum ditetapkan ,” jelas Bambang Nur Cahyo, Humas Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (6/3).
Terpisah, Kepala Seksi Bidang Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Makassar Andi Helmi Adam, mengatakan pihaknya telah menyiapkan enam orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati dan Kejari Makassar.
“Sudah ada enam orang jaksa yang telah disiapkan sebagai JPU dalam perkara ini,” ujarnya, kemarin. Hanya saja, ia tidak merinci siapa saja JPU yang telah ditunjuk tersebut.
Helmi menyebutkan, ketujuh terdakwa merupakan limpahan kasus korupsi yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel. Para terdakwa hingga saat ini masih mendekam di sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.
Ia ditahan oleh JPU Kejari Makassar setelah mempertimbangkan syarat subjektif dan objektif sesuai ketentuan dalam hukum acara pidana. Perbuatan tersangka dalam dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,4 miliar berdasarkan hasil temuan serta audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam perkara ini, tim penyidik Polda Sulsel telah menyita uang kerugian negara sebesar Rp 2 miliar dari tangan para tersangka. (mat/rus)

Exit mobile version