MAKASSAR, BKM — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memutuskan pemberian Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) atau Tunjangan Kinerja (Tukin) untuk pejabat struktural disamaratakan. Hal ini dilakukan sementara waktu untuk menyelesaikan penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK).
Hasil penyusunan Anjab dan ABK yang dilakukan Biro Organisasi dan Tatalaksana Sulsel telah rampung. Tinggal menunggu evaluasi yang akan dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Biro Ortala Sulsel, Rizal Syam mengatakan pihaknya sementara menyamaratakan nilai atau indeks pejabat struktural. Sebab jika akan dilakukan Anjab untuk setiap jabatan memerlukan waktu yang sangat lama.
“Indeks diberikan perjalanan, berdasarkan Anjab dan ABK, misalnya eselon tiga. Khusus pejabat struktural kita Samata takan dulu, karena kita gunakan range nanti akan dibedakan perkelas,” kata Rizal.
Khusus jabatan fungsional, baik fungsional ahli dan terampil akan dibagi empat golongan. Hasil Anjab dan ABK yang dilakukan oleh Biro Ortala ini kemungkinan akan berubah setelah evaluasi KPK dan BKN.
Rencananya tanggal 19 Maret akan dilakukan workshop oleh kedua lembaga negara ini untuk menilai proses penyusunan Peraturan Gubernur terkait pemberian Tukin.
“Kita berharap sebelum masa jabatan Pak Gubernur berakhir Pergub ini susah selesei. Ini sekaligus sebagai bentuk penghargaan Pak Gubernur terhadap pegawai dengan menandatangani Pergub TPP,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sulsel, Andi Arwin Azis mengaku prihatin dengan kondisi yang ada saat ini. Selama dua bulan lebih 26 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya menerima gaji pokok.
Sementara untuk tunjangan yang sebelumnya ada seperti Pakkasi dan honor tak diterima. Karena masih menunggu keputusan pemberian Tukin yang rencananya akan diberlakukan untuk semua OPD.
“Kita sudah lakukan pertemuan untuk menindaklanjuti Anjab tersebut. Kalau bisa kita tidak tunggu KPK, Kita yang akan ke sana membawa dokumen yang dibutuhkan,” pungkasnya. (rhm)
Tukin Pejabat Struktural Disamakan
