MAKASSAR, BKM– Dalam membantu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bekerja mengawasi proses pelaksanaan Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Makassar 2018, Pemerintah Kota Makassar menggelontorkan dana hibah sebesar Rp 11,5 miliar.
Dana hibah yang digelontorkan pemerintah kota melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Makassar sudah dapat digunakan. Dimana surat perintah pencairan dana telah dikirimkan ke Bank Sulselbar untuk diteruskan dan dikirim ke rekening Bawaslu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKA Kota Makassar, Abd Rasyid mengatakan, kemarin pemerintah kota telah melakukan transfer dana hibah ke rekening Bawaslu. Jika tidak terjadi gangguan, kemungkinan saja hari ini dananya sudah dapat digunakan.
“Dana hibah sudah ditransfer melalui Bank Sulselbar ke rekening Bawaslu. Kemungkinan hari ini sudah bisa cair,” sebut Rasyid, Rabu (7/3). (arif al qadri)
