Site icon Berita Kota Makassar

Tim Polsek Somba Opu Ciduk Dua Residivis Curat

GOWA, BKM — Jajaran Polsek Somba Opu kembali menciduk dua residivis pencurian dengan pemberatan (Curat).

Keduanya ditangkap di Jl Poros Malino Buttadidi, Kelurahan Mawang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (7/3/2018), sekira pukul 22.00 Wita.

Kedua residivis tersebut yakni SF (26) dan EK (24) adalah dua orang buruh harian yang berdomisili di Bonto-bontoa, Kecamatan Somba Opu.

Kanit Reskrim Polsek Somba Opu, Iptu Syahrir, Kamis (8/3/2018) siang, mengatakan kedua pelaku melakukan aksinya, dengan modus masuk ke rumah kos kosan dengan mencungkil pintu.

“SF dan EK ini masuk ke rumah kos korbannya, kemudian mengambil enam buah handphone, satu unit Amplifier merk Toa warna hitam, satu unit tapedeck merk Polytron warna hitam, serta dompet korban. Para pelaku beraksi dengan  mengendarai  sepeda motor Honda Scoopy,”  kata Iptu Syahrir.

Dari catatan kriminal kedua pelaku diketahui bahwa mereka adalah dua residivis kasus curat tahun 2016 dengan wilayah aksi Polsek Tamalate Makassar.

“EK pernah menjalani masa tahanan selama satu tahun dua bulan penjara dan baru bebas pada April 2017. Sedang SF juga pernah ditangkap Polsek Somba Opu pada tahun 2016 dan menjalani hukuman satu tahun empat bulan penjara dan bebas pada Oktober 2017,” ungkap Iptu Syahrir.

Saat akan menangkap EK dan SF,  gerak gerik kedua tersangka dipantau pihak kepolisian.

Setelah dilakukan pengembangan, Unit Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap SF bersama EK dirumahnya di Jl Dahlia Bonto-bontoa, pada Rabu (7/3/2018), sekira pukul 22.00 Wita.

“EK dan SF sempat bersembunyi di atas atap rumah dalam keadaan setengah telanjang,” kata dia.

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan dua unit motor Honda Scoopy, satu unit amplifier merk Toa warna hitam, sebuah Tapedeck Polytron warna hitam, sebuah HP Nokia warna merah, empat buah HP dalam keadaan rusak, sepasang grendel pintu, sepasang tarikan pintu, satu lusin ensel merk Belucci, dan delapan dompet kosong.

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (saribulan)

Exit mobile version