LUWU, BKM — Mabupaten Luwu tampaknya menjadi sasaran empuk tempat beredarnya barang ilegal.
Kondisi ini membuat berang jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Sat PolPP) Kabupaten Luwu.
Terbukti puluhan merek rokok ilegal beredar di wilayah Luwu, setelah dibuktikan dengan ditemukannya puluhan merek rokok yang tidak disertai segel dari bea cukai di pasar tradisional.
Tim Sidak Satpol PP memastikan peredaran rokok ilegal di Luwu sudah cukup banyak. Hal ini mereka buktikan setelah melakukan razia beberapa hari di sejumlah pasar di kabupaten Luwu.
Puluhan merek rokok yang tidak disertai segel dari bea cukai terjual bebas.
Kasatpol PP, Andi Iskandar, menjelasakan pihaknya tidak bisa memberikan tindakan upaya hukum karena itu bukan menjadi kewenangan mereka.
“Upaya hukum bukan kewenangan Satpol PP. Kami turun setelah mendapat kabar dan laporan warga. Itupun dalam tugas lain dan kami sempat mencari tahu kebenaran informasi ini. Puluhan merek rokok ilegal terpaksa kami sita, masih ada ratusan yang disimpan oleh penjualnya,” beber Andi Iskandar Jumat (9/3/2018).
Andi Iskandar mengaku tidak berani mengambil langkah tegas karena terkendala regulasi yang tidak memberikan kewenangan kepada mereka.
“Namun hasil temuan ini telah kami sampaikan ke pihak Beacukai, kami berharap ada tindakan tegas,” ujarnya.
Terkait beredarnya rokok ilegal di berbagai pasar tradisional di kabupaten Luwu ditanggapi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu, Andi Muharrir.
Muharir mengatakan pihak Beacukai harus menindak tegas pelaku baik distributor atau pengecer rokok ilegal.
“Penjualan rokok ilegal jelas melanggar hukum, rokok ilegal seakan lepas dari pantauan pihak Beacukai padahal ini sudah merugikan negara,” ujarnya
Dirinya menyarankan agar pemerintah menyelidiki agen kampas yang membawa rokok ilegal masuk ke Kabupaten Luwu.
“Jangan fokus di pengecer atau warga, tetapi siapa distributor atau kampas yang membawa rokok ilegal ini dan saya yakin mereka pasarkan bukan hanya di Luwu termasuk Kota Palopo,” ujarnya.
Diketahui, beberapa hari terakhir, Satpol PP berhasil menyita puluhan merek rokok ilegal di sejumlah pasar di Kabupaten Luwu.
Merek rokok ini diantaranya, Rokok sport gold, Pin bold, Ascot royale, Rasta, Bossini black, Ascot royale, Planet mars, Gulung mars, Cup bravia, Eztu mild dan beberapa merek lainnya.
Dari penelusuran Berita Kota sejumlah pengecer yang menjual rokok ilegal ini yakni, Hj Muliati di Pasar Padang Sappa, Hujrah di Pasar Larompong, Herman di Pasar Larompong, Sabir dan Hj. Sundari di Pasar Bajo, Tiara dan
Askar, di Pasar Suli serta Sumantri di Pasar Padang Sappa.
Para pedagang di pasar tradisional ini seolah tanpa beban menjual rokok ilegal, sebab selama ini tidak ada tindakan tegas dari aparat Beacukai. (irwan musa)
