MAROS, BKM — Penyidik Polres Maros akhirnya dapat merampungkan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka bos travel Nugrahyanti Khaeril Anwar Mappiase (NKM). Nugrahyanti sendiri sudah hampir dua bulan ditahan di Rutan Mapolres Maros.
Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Jufri Natsir saat dihubungi wartawan, Kamis kemarin (8/3), mengatakan, BAP kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana jamaah umroh sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
”Berkas berita acara pemeriksaan tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Jufri.
Ditambahkan Jufri, pelimpahan berkas tahap kedua ke kejaksaan sudah dinyatakan lengkap (P21). ”Tersangka bersama barang buktinya sudah diserahkan ke kejaksaan pada Rabu malam (7//3).
”Penahanan tersangka di Mapolres Maros berakhir Rabu. Sehingga kami dari penyidik Polres Maros harus menyerahkan tersangka ke kejaksaan. Jadi untuk saat ini, tersangka sudah menjadi tahanan jaksa sambil menunggu proses persidangan di pengadilan,” jelasnya.
Jufri mengatakan, mulai Kamis hari ini (kemarin, red), tersangka bos travel NKM sudah menjadi tahanan jaksa.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Maros, Purkon Rokhiyat, mengatakan, pihaknya sudah menerima berkas perkara beserta tersangka kasus dugaan penipuan jamaah umroh.
”Sudah tahap dua, berkas dan tersangka sudah dilimpahkan dari penyidik Polres Maros ke kejaksaan pada Rabu kemarin. Berkasnya sudah dianggap lengkap,” katanya.
Saat ini, kata dia, tersangka menjadi tahananan Kejaksaan Negeri Maros. ”Kita juga tetap melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Terdakwa sudah kita bawa ke Lapas Klas IIA Maros setelah semua proses administrasinya diselesaikan,” katanya.
Dia mengaku akan secepatnya melimpahkan berkas dan perkaranya ke pengadilan. Adapun pasal yang disangkakan, yakni Pasal 64 ayat 2 jo 45 ayat 2 atau pasal 63 ayat 2 Jo 43 Ayat 2 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang tertuang dalam Undang Undang RI No.13 Tahun 2008.
Dia juga menambahkan, barang bukti yang disita yakni berupa sejumlah kuitansi dengan total Rp880 juta. Sekadar diketahui Nugrahyanti sebelumnya merupakan terlapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan jamaah umroh.
Dimana dia merupakan CEO NKM Pro Tour and Travel yang dilapor calon jamaah umroh yang menjadi korban, Suhartati warga Talamangape, Kelurahan Raya, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.
Kronologis pelaporan berawal saat Nugrahyanti bertemu dengan Suhartati di Shivana PTB. Dimana Nugrahyanti menawari Suhartati sebagai perpanjangan tangan untuk mencari jamaah umrah sebanyak 100 orang dengan biaya hanya Rp10 juta. Suhartati pun berhasil mendapat sekitar 83 jamaah dan menyetorkan uang senilai Rp880 juta. (ari/mir/c)
BAP Bos Travel Dilimpahkan ke Kejari
