MAKASSAR, BKM — Empat tersangka bersama barang bukti kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulbar tahun 2016 sebesar Rp360 miliar, diterbangkan dari Makassar ke Mamuju, Sulawesi Barat, Kamis (8/3).
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mamuju untuk segera disidangkan di pengadilan. Keempat tersangka itu adalah mantan Ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara, dan tiga orang mantan wakil ketua yakni, Hamzah Hapati Hasan, Harun dan Munandar Wijaya.
”Keempat tersangka dan barang bukti diberangkatkan dengan menggunakan pesawat terbang dari Makassar ke Bandara Tampa Padang, Mamuju. Tahap dua dan register perkaranya dilakukan di Kejari Mamuju,” terang Salahuddin selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, kemarin.
Langkah tersebut diambil, tambah Salahuddin, karena locus delictinya di Sulbar. Penerbangan keempat tersangka berlangsung pukul 13.23 Wita dengan menggunakan pesawat Wings Air dengan nomor penerbangan IW-1302.
Empat personel dari Kejati Sulsel dan dua orang petugas kepolisian mengawal para tersangka. Masing-masing Mudazzir Munsyir, Andi Muhammad Fahrul, Nashra Totoran dan A Muhammad Idham Syam. Sementara dari kepolisian, Aiptu Jamaruddin dan Ilham Idrus, personel Satuan Intelkam Polrestabes Makassar.
“Setelah tersangka dilimpahkan oleh penyidik, maka perkara tersebut sudah menjadi kewenangan JPU dan statusnya sudah menjadi terdakwa,” jelasnya.
Hanya saja, menurut Salahuddin, belum diketahui dimana perkara ini akan disidangkan nantinya, apakah di Mamuju atau di Pengadilan Tipikor Makassar. Bergantung dari pertimbangan JPU, akan melimpahkan ke mana perkara ini intuk disidangkan.
“Kalau untuk efesiensinya, sepertinya memungkinkan perkaranya di Pengadilan Tipikor Mamuju. Tapi kalau tidak memungkinkan karena ada alasan lain untuk disidangkan di Mamuju, maka bisa saja perkara itu bisa juga disidangkan di Makassar dan tentu ada syaratnya,” jelas Salahuddin. (mat/rus)
Empat Tersangka Korupsi APBD Sulbar Terbang ke Mamuju
