LUWU, BKM — Untuk mencegah bentrokan terkait pelaksanaan Peraturan Desa (Perdes) Buntu Mattabing tentang penempatan sero (alat tangkap ikan), Polres mengambil langkah taktis. Nelayan yang protes Perdes, Kades dan BPD dipertemukan di Mapolsek Larompong, kemarin usai perang antarwarga dari dua desa yakni Desa Rante Bellu dan Buntu Mattabing.
Pantauan BKM, Kamis(7/3), satu pemilik sero di kawasan laut Buntu Mattabing. Haji Tajri dipaksa membongkar seronya oleh sejumlah massa. Beruntung aparat gabungan dari Polres Luwu, Polsek Larompong, Suli dan Belopa turun mengamankan TKP di bawah kendali Kasat Reskrim AKP Faisal Syam bersama Kapolsek Larompong, AKP Phiter Maribun, Kapolsek Suli, AKP Yosep Dendang dan Kapolsek Belopa, AKP Ahmad Arief.
Makanya, kemarin, polisi langsung memanggil Kades Buntu Mattabing, Hidayat dan Kepala BPD Sudirman. Polisi lalu memeriksa berkas Perdes soal penempatan sero.
Nelayan juga didatangkan di Mapolsek Larompong guna mencari solusi penempatan sero. Pertemuan ini dipimpin Kabag Ops Polres Luwu, AKBP Herman Palar.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam mengatakan, kepolisan telah menerima laporan nelayan tentang persoalan ini, Bahkan, penyidik telah meminta keterangan Dinas Kelautan Provinsi Sulsel terkait kewenengan Perdes.
“Yang jelas kami profesional. Jika ada pelanggaran aturan tentu kita proses secara hukum,” tegas Faisal.
Sementara itu, Kades Buntu Mattabing, Hidayat mengatakan jika perdes yang mengatur tentang penempatan zero berlaku sejak 2016. Tujannya, untuk menghindari adanya pungutan liar.
Pernyataan Kades Buntu Mattabing ini dibenarkan Kepala BPD setempat Sudirman. Menurut Sudirman saat pembuatan perdes ini nelayan juga diundang. (wan/c)
Polres Luwu Pertemukan Nelayan dan Kades Buntu Mattabing
