WAJO,BKM – Satuan Reskrim Polres Wajo membubarkan arena judi sabung ayam di Jalan Daeng Latappu, Dusun Impaimpa, Desa Pakanna, Kecamatan Tanasitolo, Rabu (7/3) malam.
Dari arena judi sabung ayam, polisi berhasil mengamankan 11 pria yang diduga terlibat dalam kegiatan ini.
Polisi juga menyita 8 unit sepeda motor, 1 unit mobil, 5 ekor ayam, 2 buah kandang ayam lingkar, 1 buah ring ayam, 1 buah jam dinding serta uang tunai Rp. 171.000.
“Masyarakat melaporkan kegiatan judi sabung ayam ini, dan polisi langsung bergerak,” ujar Kapolres Wajo, AKBP Asef Marsel melalui Kasat Reskrim Polres Wajo, Iptu Sigit.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku digelandang ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut. (nar)
Polres Wajo Bubarkan Judi Sabung Ayam
