Site icon Berita Kota Makassar

Dua Oknum Legislator Takalar Diduga Gunakan SPPD Fiktif

TAKALAR, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar didesak memeriksa dua oknum anggota DPRD Takalar berinisial MT dan HA untuk memberi klarifikasi. Mereka diduga telah menggunakan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun 2017. Laporan ini telah sampai di meja tim penyidik Kejari Takalar.
”Kami meminta dua oknum legislator Takalar yang telah terlapor menggunakan SPPD fiktif untuk segera diperiksa. Ini harus dilakukan tim penyidik kejaksaan untuk menghindari asumsi negatif dari masyarakat Takalar perihal progres dari laporan tersebut,” kata H Imran Tola, aktivis anti korupsi di daerah ini, Kamis (8/3).
Sementara itu, Kepala Kejari Takalar melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Zen Hadianto yang dikonfirmasi sekaitan hal tersebut mengatakan, pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan pimpinan (Kajari) untuk ditindaklanjuti sesuai prosedural hukum.
”Laporan dugaan penggunaan SPPD fiktif dua anggota Dewan Takalar telah diregister dan sementara masih ditelaah guna menentukan langkah selanjutnya. Proses pemanggilan akan dilakukan ketika garis koordinasi dengan pimpinan selesai dilakukan,” pungkas Zen Hadianto. (ira/mir/c)

Exit mobile version