Site icon Berita Kota Makassar

Satpol PP Sita Rokok Ilegal

LUWU, BKM — Satpol PP Kabupaen Luwu menyita puluhan rokok ilegal dari berbagai merek yang tersebar di sejumlah pasar tradisional di Luwu.
Rokok ilegal yang disita tidak disertai segel dari bea cukai.

Tim Sidak Satpol PP memastikan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Luwu sudah cukup banyak. Hal ini mereka buktikan setelah melakukan razia beberapa hari di sejumlah pasar di Kabupaten Luwu.
Puluhan merek rokok yang tidak disertai segel dari bea cukai terjual bebas. Kasatpol PP, Andi Iskandar, menjelasakan pihaknya tidak bisa memberikan tindakan upaya hukum karena itu bukan menjadi kewenangan mereka.
“Upaya hukum bukan kewenangan Satpol PP. Kami turun setelah mendapat kabar dan laporan warga. Itupun dalam tugas lain dan kami sempatkan mencari tahu kebenaran informasi ini. Puluhan merek rokok ilegal terpaksa kami sita, masih ada ratusan yang disimpan oleh penjualnya,” beber Andi Iskandar, Jumat (9/3)
Andi Iskandar mengaku tidak berani mengambil langkah tegas karena terkendala regulasi yang tidak memberikan kewenangan kepada mereka. “Namun hasil temuan ini telah kami sampaikan ke pihak Beacukai, kami berharap ada tindakan tegas,” ujarnya.
Ketua DPRD Luwu, Andi Muharrir. Muharir mengatakan pihak Beacukai harus menindak tegas pelaku baik distributor atau pengecer rokok ilegal.
Jenis rokok yang disita yakni rokok sport gold, Pin bold, Ascot royale, Rasta, Bossini black, Ascot royale, Planet mars, Gulung mars, Cup bravia, Eztu mild dan beberapa merek lainnya.
(wan/C)

Exit mobile version