LUWU, BKM — Kapolres Luwu AKBP Dwi Santoso memberikan materi di hadapan peserta sarasehan hukum dari Komisi Yudisial Republik Indonesia dengan Tema ‘Pembudayaan hukum di masyarakat’ yang di gelar di kecamatan Bua.
Selain Kapolres Luwu, Kajari Belopa I Gede Edi Bujana, Ketu PN Palopo Eko Purwanto serta Ketua Komisi Yudisial Rujito turut memberikan materi yang sebelumnya di buka oleh Camat Bua Tandiraja.
Dalam materinya, Kapolres Luwu AKBP Dwi Santoso mengupas soal pemahaman hukum tentang tugas pokok dan tanggung jawab Polri bahwa tugas pokok Polri khususnya di wilayah hukum Polres Luwu tidak akan berjalan dengan baik jika tampa ada peran serta masyarakat.
“Menjelang pilkada serentak, mari kita sama-sama menjaga Kamtibmas agar nantinya pilkada Bupati/wakil Bupati dan Pilkada Gubernur/wakil Gubernur dapat berjalan damai dan aman,” ungkap Dwi Santoso.
Sementara Komisi Yudisial Rujito menjelaskan bahwa Komisi Yudisial bekerja berdasarkan pengaduan masyarakat, dimana Komisi Yudisial tidak sendiri, bekerjasama dengan Kepolisian, Kejaksaan, serta Pengadilan
“Komisi Yudisial lahir berdasarkan dengan UUD, untuk itu bahwa Komisi Yudisial sejajar dengan KPK, Pengadilan dan Kejaksaan dalam perannya sebagai bagian lembaga penegakan hukum,” tandas Rujito.
Sarasehan hukum melibatkan Komisi Yudisial RI ini dihadiri berbagai elemen masyarakat bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemberdayaan kepada masyarakat tentang peningkatan hukum dan keadilan, bahwa peran masyarakat adalah dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja penegak hukum serta juga dapat ikut serta mencegah tindak pidana dengan cara memberikan pemamahan hukum kepada keluarganya. (irwan musa)
