Site icon Berita Kota Makassar

”Mari Tegakkan Hukum Tanpa Embel-embel Politik”

MAKASSAR, BKM — Persoalan politik yang seringkali disangkutpautkan dengan masalah hukum cukup banyak terjadi di Indonesia. Termasuk di Sulawesi Selatan. Hal ini terkadang menciderai proses hukum dan proses berdemokrasi yang ada saat ini.
Di mata pengacara Dr Anzar Makkuasa, sejatinya persoalan hukum dalam proses demokratisasi serta pesta politik yang kini tengah berlangsung, haruslah dibedakan. Walaupun dalam konteksnya searah.
”Dalam rangka menjunjung rasa keadilan, kita harus tetap berada dalam tataran hukum. Apabila terjadi persoalan hukum, maka aparat juga harus menegakkan aturan berdasarkan undang undang. Tanpa melihat proses politik yang berjalan. Saya melihat sekarang ini, kondisi politik dan hukum sudah tidak bisa lagi “dipertanggungjawabkan” berdasarkan fungsinya,” kata Anzar, Minggu (12/3).
Terkadang, tambah Anzar, persoalan hukum yang murni hukum sudah tidak lagi didapatkan oleh masyarakat, karena selalu terkontaminasi oleh kepentingan politik. Dia melihat fenomena hukum dan rasa keadilan masyarakat tidak berbanding lurus.
“Saya berharap kepada para penegak hukum, marilah kita bekerja berdasarkan undang-undang. Jangan bekerja karena ada kemauan dan kepentingan politik. Sebab proses hukum itu sangat jelas dan diatur dalam undang undang. Sedangkan proses politik kadang berada dalam tataran kekuasaan. Sehingga biasanya persoalan hukum dimasukkan ke dalam ranah politik. Marilah kita menegakkan keadilan tanpa ada embel-embel politik,” jelasnya.
Ia menandaskan bahwa setiap persoalan hukum sudah jelas muaranya. Di mana pada intinya hukum harus berjalan sesuai koridornya. Politik juga harus berjalan sesuai dengan demokrasi. Jangan justru persoalan politik digunakan untuk membuat atau digabung dengan persoalan hukum.
“Saya sangat berharap agar para penegak hukum juga tidak terkontaminasi dengan persoalan politik. Jangan karena ada “titipan” atau by order, sehingga kita masuk dalam persoalan intimidasi dari pihak pihak tertentu. Karena hal itu tidak dibenarkan oleh undang-undang,” kuncinya. (mat/rus)

Exit mobile version