GOWA, BKM — Pasar Rakyat Sentral Sungguminasa sudah diresmikan pengoperasiannya oleh Bupati Gowa, pada Jumat (9/3/2018) lalu. Semua pedagang yang terdaftar dalam database sebagai pedagang tetap di pasar yang terletak di Jl KH Wahid Hasyim Sungguminasa itu telah menempati kios dan lods yang telah diatur sesuai jenis jualannya.
Dari 834 lods kios yang disiapkan tersisa 28 lods/kios belum terisi alias masih menunggu calon penghuni. Karena itu pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdastri) Kabupaten Gowa masih menelisik database pedagang lama.
Namun disela penataan pedagang calon penghuni lods dan kios di pasar rakyat itu, terdapat sekira 80 orang mengaku juga berhak memperoleh jatah tempat lods/kios. Ironisnya, ke 80 pedagang itu tidak diakui pihak Dinas Perdastri, padahal mereka mengaku sudah membayar kios maupun lods secara variatif dari nilai Rp 5 juta hingga Rp 30 juta sementara kios maupun lods tidak diberikan. Karenanya, para pedagang itu pun melapor ke Polres Gowa.
Terkait hal itu, Kadis Perdastri Gowa, Andi Sura Suaib yang dikonfirmasi, Jumat (9/3/2018) disela peresmian Pasar Rakyat Sentral Sungguminasa membenarkan jika para pedagang tersebut sudah melaporkan oknum yang ditempati membayar ke Polres Gowa.
“Iya sih, kami dapat informasinya ada sekira 80 orang pedagang yang ngaku telah membayar. Dan mereka minta difasilitasi untuk mendapatkan lods/kios. Tapi kami tidak tahu kepada siapa para pedagang itu membayar yang jelas itu bukan sepengetahuan kami. Kami sudah dengar para pedagang itu sudah melapor ke Polres dan tentang kasus itu, itu bukan ranah kami. Biarkan pihak kepolisian yang menanganinya,” jelas Andi Sura.
Mantan Camat Pattallassang ini juga mengatakan, para pedagang tersebut pernah mengklaim ke Dinas Perdastri agar difasilitasi. “Namun kami tidak bisa memfasilitasi mereka begitu saja. Kalau mereka ngaku sudah membayar pada siapa mereka membayar. Yang jelas kami dapat informasinya bahwa mereka membayar pada oknum di luar pihak kami,” kata Andi Sura.
Andi Sura pun menyarankan agar melaporkan ke pihak berwajib. ” Kalau itu dianggap penipuan maka laporkan ke Polisi karena itu tindakan kriminal,” tegas Andi Sura.
Sampai kini, tambah Andi Sura pihaknya tetap memantau status 80 orang pedagang itu. “80 orang pedagang ini belum pernah datang ke Disperdastri namun akan kami pantau jangan sampai ada diantara mereka yang masuk database. Saya dengar ada 9 orang masuk database tapi soal kebebarannya kami akan lihat database dulu. Kalau memang betul masuk database tentu kita fasilitasi dapat lods/kios di pasar sentral. Yang jelas saya hanya sarankan para pedagang yang ngaku sudah bayar itu melapor saja ke polisi biar polisi yang usut jika mereka merasa tertipu,” kata Andi Sura lagi. (saribulan)
