Site icon Berita Kota Makassar

Sepekan, Satnarkoba Polres Gowa Ciduk Enam Pengedar Sabu

GOWA, BKM — Satuan Narkoba Polres Gowa kembali meringkus enam pelaku pengedar narkoba. Keenam pelaku tersebut yakni HR (21), MI (20), JD (33), SD (51), MJ (38), dan RS (39).

Mereka ditangkap dalam sepekan ini, di rumahnha masing-masing dalam kasus berbeda.

Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Maulud kemudian merilis kasus keenam pelaku peredaran narkoba ini di halaman Mako Polres Gowa dengan mengahdirkan enam pelaku.

Dari para pelaku diamankan sebanyak 21,45 gram sabu dan 93 butir pil tramadol.

“Keenamnya memiliki sabu dan tramadol sehingga dari keenamnya terkumpul sebanyak 21,45 gram sabu dan 93 butir pil tramadol,” ujarnya, Senin (12/3/2018).

Kepada media, salah seorang tersangka bernama MJ mengaku membeli sabu seharga Rp 20 juta dengan berat 20 gram.

Menurut MJ, barang haram tersebut kemudian dijualnya di kampungnya sendiri di Kecamatan Pallangga.

“Saya beli di Makassar lalu saya jual di kampungku ji di Pallangga. Saya dibantu teman saya (RS). Kami menjualnya mulai seratus hingga dua ratus ribu rupiah per sachet,” aku MJ.

AKP Maulud mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Khusus JD dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 tentang kesehatan dengan hukuman paling lama 10 tahun penjara. (saribulan)

Exit mobile version