JENEPONTO, BKM — Suardi Dg Sija (36), tersangka hipnotis dan penodongan akhirnya berhasil diringkus tim Resmob Polres Jeneponto di back up tim Resmob Polda Sulsel dan Resmob Polsek Bontonompo. Tersangka diringkus di tempat tinggalnya, Kampung Kalaserena, Desa Kalaserena, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, pada Jumat malam (9/3) sekitar pukul 23.00 Wita.
”Kini tersangka sudah meringkuk di dalam sel tahanan Polres Jeneponto setelah dilakukan pengobatan di RSUD Lanto Daeng Pasewang Jeneponto. Sebelumnya, tersangka sempat dihadiahi timah panas oleh anggota saat berusaha kabur ketika akan ditangkap petugas,” jelas Kanit Buser Reskrim Polres Jeneponto, Bripka Abd Rasyad saat ditemui di Mapolres Jeneponto, Minggu (11/3).
Rasyad menceritakan, berdasarkan informasi dari masyarakat, tersangka sedang berada di rumahnya di Kalaserena. Selanjutnya anggota berusaha melakukan penangkapan. Namun tersangka berusaha kabur dengan meloncat di pintu belakang rumahnya. Dia berlari menyusuri kebun jagung.
Anggota terpaksa menghadiahi tersangka dengan timah panas dibagian kakiknya. Tersangka langsung tersungkur tak berdaya. Anggota langsung menangkapnya dan mengeksekusinya ke RSUD Lanto Daeng Pasewang untuk dilakukan pengobatan. Tersangka lalu dibawa ke sel Mapolres Jeneponto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
”Selain Suardi, ada tiga temannya yang selama ini masuk dalam komplotannya. Namun dua orang temannya, Haris dan Siama sudah terlebih dahulu dibekuk di rumahnya. Sedangkan seorang lainnya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Jeneponto,” kata Rasyad.
Sejumlah aksi hipnotis dan penodongan telah dilakukan Suardi dan komplotannya. Di antaranya di Kampung Karisa, Kelurahan Empoang Utara, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto. Mereka berhasil meraup uang sekitar Rp20 juta melalui ATM BRI.
Juga di Kampung Benteng, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, berhasil menghipnotis korbannya dengan mengambil uang Rp3 juta dan 20 gram emas. Aksi tersangka berlanjut di Kampung Tolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto. Di sini tersangka berhasil mendapatkan 2 cincin emas masing-masing seberat 10 gram.
”Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, didapati barang bukti berupa lima lembar kartu ATM dan uang Rp10 juta untuk dijadikan barang bukti di meja hijau nantinya,” jelas Bripka Abd Rasyad. (krk/mir/c)
Tersangka Hipnotis dan Penodongan Dilumpuhkan
