Site icon Berita Kota Makassar

Dua Petani Raup Ratusan Juta dari Menipu di Medsos

MAKASSAR, BKM — Dua petani asal Kabupaten Sidrap ini tergolong lihai. Mereka berhasil melakukan penipuan di dunia maya yang disertai pemerasan. Bahkan, ia bisa mendapatkan uang hingga ratusan juta dari para korbannya.
RG (29) dan A (29) diringkus Unit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel. Menurut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, keduanya melakukan praktik penipuan melalui media sosial Faceboook. Modusnya, mereka berpura-pura menawarkan gawai bekas dengan harga rendah.
“Karena harganya murah, para korban tergiur sehingga mereka membelinya dan mentransfer uang. Namun, sebelum barang yang mereka pesan sampai di tangan, para pelaku ini kembali menelpon ulang dan mengaku sebagai pejabat negara sehingga langsung memeras korban,” jelas Dicky di Mapolda Sulsel, Senin (12/3).
Saat menelepon kembali korban, warga asal Kecamatan Maritengngae ini mengaku bahwa handphone yang dibeli itu merupakan barang ilegal. Di sinilah mereka memeras korbannya.
“Untuk meyakinkan para korban, tersangka juga mengaku sebagai anggota polisi yaitu Kombes Pol Yudiawan Wibisono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang akan membantu korban dalam hal pencairan dana,” beber Dicky.
Dalam melakukan penipuan di jejaring daring, tersangka menggunakan akun Facebook dengan nama Deby Ardi Wijayanto. Menurut Dicky, aksi tipu-tipu kedua tersangka tidak hanya menyasar warga Sulawesi Selatan. Sejumlah korbannya juga banyak yang berada di Pulau Jawa.
RG dan A diamankan di Mapolda Sulsel untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan berupa tiga buah gawai merek Nokia serta beberapa lembar bukti transaksi uang.
“Atas perbuatan para tersangka, salah satu korban yang melaporkan hal tersebut mengalami kerugian Rp150 juta. Kedua tersangka bakal dijerat dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun, dan atau denda paling banyak Rp12 miliar,” ujar Dicky. (mat/rus)

Exit mobile version