Site icon Berita Kota Makassar

Gubernur Sulbar Serahkan dua Ranperda ke DPRD

MAMUJU, BKM — Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar menyerahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Ketua DPRD Sulbar, Amalia Fitri Aras pada rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD, Rabu (7/3).
Kedua Ranperda tersebut, yakni tentang pengelolaan barang milik daerah dan perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah. Penyerahan ini disaksikan 18 anggota DPRD Sulbar. Penyerahan tersebut sempat dilakukan skorsing selama 15 menit, karena anggota dewan yang hadir hanya berjumlah 18 orang.
Sehingga Ketua DPRD Sulbar, Amalia Fitri Aras melakukan skorsing. Namun, sidang dilanjutkan kembali setelah dilakukan musyawarah dengan ketua-ketua fraksi dan menyepakati sidang dilanjutkan kembali .
Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar mengemukakan, pengelolaan barang milik daerah dan sumber penerimaan daerah dari sektor pajak daerah yang dikelola dengan baik akan menjadi parameter dari pengelolaan keuangan pemerintah yang baik.
Sejak terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah yang ditindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, maka sebagian besar materi muatan Perda Sulbar nomor 14 tahun 2009 tentang pengelolaan barang milik daerah sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang undangan dalam diktum Keputusan Mendagri.
Dijelaskan, pembatalan Perda no 14 tahun 2009 karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tunggi. Sehingga Pemprov Sulbar harus menyesuaikan materi muatan Perda provinsi.
Dijelaskan, pembatalan diterima. Dimana, hal tersebut sesuai ketentuan pasal 134 ayat (1) dan (2) Permendagri No 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum. Untuk itu, gubernur harus menghentikan pelaksanaan Perda provinsi dengan membatalkan. Yakni, mengeluarkan surat perangkat daerah dan selanjutnya DPRD bersama gubernur mencabut atau mengubah Perda tersebut.
Terkait Ranperda perubahan atas Perda Provinsi Sulbar nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah, maka Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar memaparkan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi salah satu dari lima pajak daerah yang menjadi kewenangan provinsi. (ala/mir/c)

Exit mobile version