SIDRAP, BKM — Pemkab Sidrap akan mengembalikan 65 persen pajak ke desa. “Atas kebijakan bupati, jika daerah lain dana bagi hasil hanya 10 persen dikembalikan ke desa. Maka di Sidrap, atas kebijakan bapak bupati Dana bagi hasil pajak 65 persen di kembalikan ke desa,” ujar Kepala Bappeda Sidrap Awaluddin
Ramli dalam pertemuan sinkronisasi pelaksanaan program kegiatan percepatan pembangunan sanitasi pemukiman untuk tahun anggaran 2018 di ruang rapat Bappeda Sidrap, Selasa (13/3).
Menurut Awaluddin, dana bagi hasil diserahkan ke desa untuk dimanfaatkan untuk mempercepat pembangunan sanitasi di desa masing-masing.
Bupati Sidrap H Rusdi Masse memiliki komitmen besar terhadap kondisi kesehatan lingkungan masyarakat dengan memberikan perhatian besar terhadap pemenuhan sarana sanitasi di seluruh lapisan masyarakat.
Saat ini, Sidrap hampir mencapai target pemenuhan sarana sanitasi dan di tahun 2018 ini di yakini target selanjutnya bisa dicapai.
(ady/C)
65 Persen Pajak Kembali ke Desa
