GOWA, BKM — Empat kios yang berdiri di belakang kawasan Pasar Rakyat Sentral Sungguminasa akhirnya dibongkar paksa penegak Perda, Satpol PP Gowa. Pembongkaran yang berlangsung Rabu (14/3) pagi itu berlangsung saat para pemilik kios menolak ditertibkan lantaran selain tidak memiliki izin juga berdiri di atas area bakal jalan alternatif yang akan dibuat Pemkab Gowa.
Jalan alternatif ini akan menghubungkan Jl Harapan menuju wilayah Mallengkeri Kota Makassar di sepanjang tanggul Sungai Jeneberang.
Para pemilik kios itu rupanya adalah para pedagang penggilingan daging yang selama ini beraktivitas di Pasar Rakyat Sentral Sungguminasa namun belum terakomodir masuk mengisi kios dan lods.
Salah seorang pedagang bernama Hj Tasa’, yang ditemui di pasar mengatakan para pedagang termasuk dirinya menolak dipindahkan karena tidak memiliki lokasi berjualan lagi selain di belakang pasar rakyat tersebut.
“Waktu pasar ini dibangun kenapa tidak diusahakan tempat untuk pedagang penggilingan daging. Kenapa pedagang disini mau dipindahkan di sana (Pasar Induk) dan pasar disini dimatikan,” katanya mewakili pedagang yang ditertibkan.
Sempat terjadi sitegang antara Satpol PP dan pedagang yang dibongkar kiosnya, sebab ada pedagang yang mengklaim punya izin berjualan sementara tidak memperlihatkan bukti fisik izin yang dimilikinya.
“Pedagang penggilingan sudah lama disini. Baru dikasi beginiki. Nanti setiap bulan minta (retirbusi), tidak dikasi, marah petugasnya. Jangan dibangun pasar rakyat disini kalau pemerintah seperti begini,” umpat Hj Tasa’.
Seorang pedagang yang tidak ingin disebut namanya juga mengatakan jika awalnya mereka diberikan tempat sebelum pasar dibangun. Namun setelah jadi, tempat itu justru diberikan untuk penjual ikan.
“Bagaimana mau pindah, tempatnya tidak ada. Padahal waktu awal verifikasi kami sudah masukkan jenis jualan penggilingan. Ketika pasarnya jadi malah penjual ikan yang gunakan itu tempat,” beber pedagang tersebut.
Pedagang pun berharap agar pemerintah tidak memindahkan lokasi penggilingan daging ke pasar lainnya selain di Pasar Rakyat Sentral Sungguminasa ini.
Sementara itu, Kadis Perdastri Gowa, Andi Sura, yang juga ikut mengawasi penertiban mengatakan jika para penjual ayam potong dan penggilingan ayam itu menggunakan jalur jalan pengawasan milik Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang.
“Itu kan jalan pengawasan milik Pompengan atau daerah aliran sungai (DAS) dan jalur ini nantinya akan dijadikan jalan alternatif,” kata kadis.
Dikatakan Andi Sura, dulu ada 10 pedagang yang berdiam di lokasi itu namun sebagian sudah pindah. Sisa empat yang bertahan.
“Ada juga yang tidak mau tapi kita akan lakukan pendekatan persuasif. Mereka mengakunya menyewa dari masyarakat. Izinnya ada, tapi di pasar sentral sementara mereka sendiri menjual di luar pasar,” tambah kadis.
Solusinya, kata Kadis Perdastri Gowa ini, akan meminjamkan tempat di Pasar Induk baginpedagang tersebut untuk berjualan.
“Pedagang dan pedagang kakilima yang terdata di database telah mendapatkan haknya, baik yang lods maupun kios. Kalau ada pedagang atau PKL yang terdata di database kemudian tidak mendapatkan tempat (lods/kios) maka segera melapor ke kami (Dinas Perdastri). Hari ini ada penertiban bagi pedagang yang berada di badan jalan dan diarahkan untuk menempati lods yang ada, baik di Pasar Sentral maupun di Pasar Induk,” jelas Andi Sura.
Sebenarnya kata Andi Sura, hanya ada 4 pedagang yang menempati badan jalan di belakang pasar rakyat tersebut. Namun, kata Andi Sura, sisa satu yang tinggal karena menurutnya ada izin.
” Hanya tadi pemiliknya tidak ada sehingga Satpol akan menemui untuk melihat izinnya dulu. Kalau tidak ada baru dibongkar kiosnya. Juga ada info bahwa izinnya itu tidak sesuai karena alamat usaha di Pasar Rakyat Sentral sedangkan lokasi usahanya di luar lokasi pasar. Nah, karena ini terkait pelanggaran izin maka tentu merupakan kewenangan Satpol untuk menertibkannya,” tandas Kadis Perdastri.
Soal pembongkaran kios pedagang tersebut, dibenarkan Kepala Badan Satpol PP Gowa, Alimuddin Tiro. Saat dikonfirmasi terkait itu, Alimuddin Tiro mengatakan, Satpol sebagai penegak Perda tentu akan turun jika memang ada pelanggaran ketentuan perda. Salah satunya yakni jika tidak memiliki izin berjualan atau SITU (surat izin tempat usaha). (saribulan)
