BULUKUMBA, BKM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bulukumba, menggelar operasi penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah titik kota Bulukumba, Selasa (13/3/2018).
Penertiban PKL dilakukan terkait rencana penilaian Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Tim penilai Adipura akan datang ke Bulukumba dalam waktu dekat ini.
Dari hasil operasi yang dilakukan personil Satpol PP, sedikitnya 30 PKL ditertibkan di sepanjang jalan protokol.
Kepala operasi penertiban, Hariyadi Basri, mengatakan penertiban PKL dilakukan dalam rangka menyambut penilaian Adipura tahun 2018.
Selain menertibkan PKL, personil Satpol PP juga menertibkan baliho yang terpasang di pohon-pohon.
Penertiban baliho di pohon dianggap mengganggu keindahan kota, apalagi, pohon merupakan bagian dari penghijauan, bukan sebagai tempat alat peraga.
Disamping itu untuk baliho atau alat peraga bagi calon Gubernur dan Wakil Gubernur sudah jelas dalam peraturan yang berlaku bahwa tempat dan jumlahnya alat peraga kampanye diatur oleh Komisi Pemilihan Umum.
Dalam operasi penertiban terhadap PKL kali ini, kata Hariyadi Basri, hanya merupakan tindakan persuasif.
Tindakan personil Satpol PP hanya dalam bentuk sosialisasi Adipura. Ia memastikan setelah dilakukan penilaian, pihaknya akan melakukan pengecekan kembali ke titik lokasi PKL yang telah ditertibkan.
Namun, bila tindakan persuasif ini masih dilanggar oleh PKL, maka Satpol PP akan datang kembali mengecek.
Bila ditemukan melanggar, maka akan dilakukan tindakan refresif terhadap PKL tersebut. Untuk itu, Hariyadi Basri, meminta dukungan dari masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum. (Muh Amin)
