MAKASSAR, BKM–Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang mendudukkan Widyastuti Alamsyah Mile sebagai terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (13/3/2018) siang.
Kali ini, Alamsyah Demma yang juga mantan Sekretaris DPD II Golkar Takalar, dihadirkan sebagai saksi. Alamsyah adalah suami dari Widyastuti yang kini terjerat kasus dugaan penipuan uang pengurusan proyek bernilai miliaran rupiah. Alamsyah dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk terdakwa. Widya didampingi kuasa hukumnya, Faisal Silenang menyimak dengan seksama keterangan Alamsyah.
Di depan majelis hakim, Alamsyah Demma menyatakan, dana talangan pengurusan proyek APBN yang diserahkan kepada Maulana, selaku orang yang dipercaya menggolkan proyek di Jakarta, tidak sepenuhnya disetor oleh korban. Widya, kata Alamsyah, juga menalangi Rp500 juta. Sementara pihak PT Lazuardi selaku rekan bisnis terdakwa, memiliki uang Rp750 juta. Uang Rp500 juta disetor ke Maulana dan Rp250 juta diserahkan kepada terdakwa sebagai pengganti uangnya.
Kasus ini mulai mencuat setelah Dameria melaporkan Widyastuti ke Mapolda Sulsel. Pelapor keberatan karena uang yang dia setor ke terdakwa untuk pengurusan proyek di Jakarta tidak kunjung berhasil. Apalagi, belakangan Maulana sebagai orang yang menerima uang pengurusan proyek di Jakarta dilaporkan telah meninggal dunia.
Terpisah, pengamat hukum, Israhuddin SH kepada BKM menyatakan, dalam kasus ini sepatutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak saksi meringankan yang diajukan pihak terdakwa. Alasannya, antara terdakwa dengan saksi meringankan berstatus suami istri. (**)
