JENEPONTO, BKM — Kepolisian Sektor (Polsek) Binamu, Kabupaten Jeneponto melakukan deklarasi anti hoax. Deklarasi ini dimaksudkan untuk meredam penyebaran berita bohong atau hoax yang meresahkan masyarakat.
”Kami adakan deklarasi anti-hoax, karena sekarang banyak sekali konten-konten hoax yang meresahkan masyarakat,” kata Waka Polsek Binamu, Ipda Baharuddin, di SMK Negeri 8 Jeneponto, Jalan Iksan Iskandar, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Selasa (13/3).
Dalam deklarasi ini, Baharuddin mengajak para pelajar untuk turut serta memerangi berita hoax. Sehingga tidak mudah terprovokasi isu-isu yang kebenarannya masih perlu dipertanyakan.
”Kalau membaca konten di media sosial, harus dikomparasi dulu dengan berita-berita di media massa yang sudah diberitakan sebelumnya. Cek dulu kebenarannya. Jangan langsung diviralkan begitu saja,” kata Baharuddin
Berita hoax, sambung mantan Kanit Dikyasa Lantas Polres Jeneponto, sudah menjalar ke seluruh lapisan masyarakat. Seperti pada kasus kriminal yang melibatkan pemuka agama. ”Bagi Anda yang suka mengirimkan kabar bohong (hoax) atau bahkan cuma sekadar iseng mendistribusikan (posting), harap berhati-hati. Ancamannya tidak main-main. Bisa kena pidana penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar,” jelasnya
Dijelaskan, pelaku penyebar hoax bisa terancam pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Di dalam pasal itu disebutkan, ‘setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar’.
Mulai sekarang, setiap berhati-hati dalam menyebarkan pesan berantai lewat perangkat elektronik. Sekarang, banyak pesan pendek (SMS) maupun e-mail hoax yang bertebaran. ”Yang mem-posting, disadari atau tidak, juga bisa kena karena dianggap turut mendistribusikan kabar bohong,” ujar Baharuddin.
Maka dari itu, kata Baharuddin, ia meminta kepada pelajar jika mendapat pesan berantai yang belum tentu kebenarannya, agar tak sembarang menyebarkannya. Laporkan saja kepada polisi karena sudah masuk delik hukum. (krk/mir/c)
Polsek Binamu Deklarasikan Anti Hoax
