BARRU, BKM — Aksi tipu-tipu biro perjalanan ibadah umrah menyeret Direktur PT Shafamarwah Mulia Utama Lukman Jamaluddin. Pria bergelar doktor ini ternyata seorang dosen yang mengajar di berbagai perguruan tinggi.
Lukman yang juga pengurus salah satu organisasi besar tingkat kabupaten di Barru, kini harus berurusan dengan polisi. Ia diringkus aparat Reskrim Polres Barru, Senin sore (12/3) di sekitar Pasar Pekkae, Kecamatan Tanete Rilau, tak jauh dari kediamannya. Polisi lalu membawanya ke mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada penyidik, Lukman menjelaskan kenapa travel yang dipimpinnya gagal memberangkatkan ratusan calon jamaah ke tanah suci. Menurutnya, travel yang dipimpinnya mengalami kerugian beberapa kali setelah memberangkan jamaah umrah beberapa tahun terakhir.
Puncak dari imbas itu terjadi Sabtu (10/3). Ada jamaah yang sudah siap untuk diberangkatkan, namun gagal. Mereka tidak bisa terbang karena tak memiliki tiket. Padahal, calon jamaah ini telah menyetor biaya ibadah umrah antara Rp15 juta hingga Rp22,5 juta.
Kapolres Barru AKBP Burhaman turun langsung meminta keterangan dari Lukman. Ia didampingi Kasat Reskrim AKP Ikbal Sultan.
”Itu uang biaya umrah Rp7 miliar dari 400 orang yang telah membayar disimpan di mana?” tanya Burhaman.
Lelaki paruh baya yang mengenakan peci hitam dan berkacamata itu pun tertunduk. Dengan suara pelan ia kemudian memberi jawaban. Uang tersebut tersimpan di dua rekening, yakni 85 persen di rekening perusahaan, dan 15 persen di rekening pribadi.
”Tapi setelah saya mengalami kerugian besar, uang di rekening perusahaan sudah tidak ada lagi. Uang yang tersimpan di rekening pribadi saya sudah tidak sampai Rp100 juta,” kata Lukman berdalih.
Kapolres tak berhenti mencecar Lukman. Burhaman kembali mengajukan pertanyaan.
”Lalu bagaimana caranya mengembalikan uang jamaah? Apakah aset rumah yang di Pekkae cukup untuk menanggulangi pengembalian dana jamaah?” ujar Kapolres.
Dengan spontan Lukman menyatakan bahwa rumah yang sempat disegel calon jamaah itu milik orang tuanya. Ia mesti konsultasikan dengan pihak keluarga jika hendak melelang atau menjualnya. Itupun nilai jualnya berada pada kisaran Rp4 miliar. Belum bisa menutupi semua uang jamaah yang telah terkumpul.
Lukman tak mengungkap dengan biro perjalanan umrah apa dia bekerja sama. Ataukah memang perusahaan yang dipimpinnya berdiri sendiri dalam memberangkatkan jamaah.
Tidak lama kemudian, penyidik menggiring lelaki tinggi berjanggut itu ke ruang pemeriksaan. Selanjutnya, malam itu juga ia diinapkan di ruang tahanan Polres Barru dengan status tersangka.
Menurut Kapolres AKBP Burhaman, tersangka dijerat pasal tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
Dalam kesempatan itu, Burhaman selaku kapolres memberi apresiasi kepada jajarannya yang berhasil menangkap Lukman dalam waktu tak sampai 24 jam setelah menerima laporan dari korban.
”Bagi masyarakat yang dirugikan oleh PT Shafamarwah Mulia Utama agar melapor ke posko pengaduan yang sudah kita buka. Untuk saat ini kita baru menerima satu laporan. Pelapor bernama Fatmawati, seorang jamaah yang gagal berangkat,” terang Burhaman, Senin malam (12/3).
Puluhan Korban Berdatangan
Mengetahui jika Dr Lukman selaku pimpinan travel PT Shafamarwah Mulia Utama telah ditahan polisi, puluhan warga Pangkep berdatangan ke Mapolres Barru, Selasa (13/3). Mereka beramai-ramai mengadu akibat gagal berangkat menunaikan ibadah umrah.
Rostiah, salah seorang pelapor, mengaku merasa dibohongi oleh pihak travel. “Saya sudah tiga kali dijanji oleh pihak travel untuk diberangkatkan. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan,” ujarnya.
Awalnya, lanjut Rostiah, dirinya dijanji berangkat tanggal 8 Februari 2017, namun batal. Disusul kemudian janji pemberangkatan 24 Febuari, dan lagi-lagi batal. Terakhir tanggal 10 Maret, yang kembali dibatalkan.
“Sudah lama dijanji tapi tidak ada kejelasan. Akhirnya kami lapor polisi. Saya mendaftar pada bulan November 2017 dengan biaya Rp21,5 juta. Sekarang saya hanya minta uang saya dikembalikan,” cetusnya.
Anggota DPRD Pangkep H Pattola Husain, yang sebelumnya mengaku ada 14 orang keluarganya yang gagal berangkat, kemarin pagi juga datang melapor ke Mapolres Barru. Legislator Partai Golkar ini datang bersama sembilan orang warga Pangkep yang juga menjadi korban.
”Hari ini (kemarin) saya bersama sembilan orang yang gagal berangkat umrah datang melapor ke Polres Barru. Mereka telah dimintai keterangan oleh penyidik,” jelas H Pattola.
Sebelum pemberangkatan, kata H Pattola, dirinya sudah meminta untuk pindah travel. Ia curiga travel tersebut bermasalah.
”Saya minta untuk dikembalikan. Tapi sampai sekarang uang itu tak pernah dikembalikan oleh pihak travel,” bebernya.
Jika ditotalkan, anggota keluarga H Pattola yang jadi korban penipuan biro travel ini sebanyak 14 orang. Jumlah uang yang mereka setorkan sekitar Rp110 juta.
Akibat dari penipuan ini, Pattola yang juga salah seorang ketua komisi di DPRD Pangkep, bersama calon jamaah lainnya langsung melakukan penyegelan kantor travel tersebut pada Sabtu lalu.
“Setelah kembali dari bandara karena gagal berangkat, kami bersama beberapa jamaah lainnya, langsung menyegel kantor travel. Pokoknya, Dr Lukman harus bertanggung jawab karena sudah membohongi kami,” tandasnya.
Kapolres Barru AKBP Burhaman, Selasa (13/3) siang menyebut, sudah ada 18 calon jamaah umrah korban PT SMU yang datang melapor. ”Untuk saat ini ada 17 orang warga Pangkep yang melapor. Ditambah satu orang warga Barru yang datang melapor sebelumnya. Mereka sementara dimintai keterangan,” kata Burhaman.
Dari pengakuan Lukman Jamaluddin, seperti dikutip Kapolres, ada 400 calon jamaah umrah yang batal diberangkatkan. Mereka berasal dari beberapa daerah di Sulsel, seperti Barru, Parepare dan Pangkep. Termasuk dari Mamuju, Sulawesi Barat serta Papua.
AKBP Burhaman melalui Kasat Reskrim AKP Ikbal Sultan menambahkan, pada Senin malam (12/3), pihaknya sudah melakukan penggeledahan di kantor travel PT Shafamarwah Mulia Utama di Pekkae. Sejumlah dokumen, kelengkapan administrasi dan alat peraga untuk kegiatan manasik telah disita dan diamankan sebagai barang bukti. (udi/rus/b)
