Site icon Berita Kota Makassar

Disnaker Fasilitasi Hak Karyawan

PAREPARE, BKM — Dinas Tenaga Kerja Kota Parepare memfasilitasi setiap karyawan yang bermasalah dengan perusahaan tempatnya bekerja. Hal ini dilakukan agar sengketa yang terjadi kepada kedua belah pihak bisa diselesaikan secara baik.
Sekdis Tenaga Kerja Kota Parepare Tajuddin kepada BKM menjelaskan selama ini setiap karyawan yang datang mengadu langsung disikapi. “Kita fasilitasi hak seorang karyawan meski dilapor oleh perusahaan distributor barang campuran karena pernah melakukan penagihan uang perusahaan tidak disetor ke kantornya. Hingga khirnya dilapor ke polisi oleh pihak perusahaan,” ujar Tajuddin.
Tajuuddin menambahkan ada juga perusahaan yang belum memiliki Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama. Selain itu juga harus mematuhi UMP sebesar Rp 2.635 juta perbulan bagi karyawan dan wajib memiliki BPJS Ketenagakerjaan bagi perusahaan yang mempekerjakan karyawan.
Sementara Hasna, karyawaty perusahaan distributor di Kelurahan Lumpue Parepare yang di PHK mengakui dirinya datang ke Disnaker untuk difasilitasi tentang hak kerja mereka. “Saya punya hak juga tidak dipenuhi perusahaan, makanya saya datang mengadu,” tukasnya.
Selama tahun 2008, sudah delapan kasus tenaga kerja yang bersengketa antara karyawan dan pihak perusahaan. (mup/C)

Exit mobile version