GOWA, BKM — Empat kios yang berdiri di belakang kawasan Pasar Rakyat Sentral Sungguminasa akhirnya dibongkar paksa Satpol PP Gowa. Pembongkaran yang berlangsung Rabu pagi (14/3) itu berlangsung saat para pemilik kios menolak ditertibkan. Karena selain tidak memiliki izin, juga berdiri di atas area bakal jalan alternatif yang akan dibuat Pemkab Gowa.
Jalan alternatif ini akan menghubungkan Jalan Harapan menuju wilayah Mallengkeri Kota Makassar di sepanjang tanggul Sungai Jeneberang. Para pemilik kios itu rupanya adalah para pedagang penggilingan daging yang selama ini beraktivitas di Pasar Rakyat Sentral Sungguminasa namun belum terakomodir masuk mengisi kios dan lods.
Salah seorang pedagang bernama Hj Tasa’ yang ditemui di pasar, mengatakan para pedagang termasuk dirinya menolak dipindahkan karena tidak memiliki lokasi berjualan lagi selain di belakang pasar rakyat tersebut.
”Waktu pasar ini dibangun kenapa tidak diusahakan tempat untuk pedagang penggilingan daging. Kenapa pedagang disini mau dipindahkan di sana (Pasar Induk) dan pasar disini dimatikan,” katanya mewakili pedagang yang ditertibkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Kadis Perdastri) Gowa, Andi Sura, yang juga ikut mengawasi penertiban mengatakan, para penjual ayam potong dan penggilingan ayam itu menggunakan jalur jalan pengawasan milik Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang.
Dikatakan Andi Sura, dulu ada 10 pedagang yang berdiam di lokasi itu. Namun sebagian sudah pindah. Sisa empat yang bertahan. Solusinya, kata Kadis Perdastri Gowa ini, akan meminjamkan tempat di Pasar Induk bagi pedagang tersebut untuk berjualan.
Soal pembongkaran kios pedagang tersebut, dibenarkan Kepala Badan Satpol PP Gowa, Alimuddin Tiro. Saat dikonfirmasi terkait itu, Alimuddin Tiro mengatakan, Satpol sebagai penegak Perda tentu akan turun jika memang ada pelanggaran ketentuan Perda. Salah satunya yakni jika tidak memiliki izin berjualan atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha). (sar/mir)
Empat Kios Dibongkar Paksa Satpol PP
