Site icon Berita Kota Makassar

Gubernur Setuju Moratorium Taksi Daring

MAKASSAR, BKM — Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo menyikapi santai adanya wacana yang akan dikeluarkan pemerintah pusat terkait moratorium pengemudi taksi dalam jaringan (daring). Menurut Syahrul, ia setuju jika moratorium itu untuk memaslahatan masyarakat.

“Saya selalu menyikapi secara cerdas seluruh aturan yang ada. Ketika dianggap merugikan masyarakat, sudah tugasnya untuk mendobrak. Namun, jika aturan yang dibuat bertujuan untuk kemaslahatan masyarakat, untuk keamanan, ketertiban, maka Pemprov Sulsel akan memberi respon positif,” ujar Syahrul kepada BKM, Rabu (14/3).
Gubernur dua periode itu-pun menegaskan, gubernur memiliki kewenangan untuk melakukan diskresi dalam artian bukan untuk menabrak aturan melainkan memperjuangkan kepentingan masyarakat.
“Jadi terkait moratorium itu, jawaban saya, aturan pusat harus dijalankan sepanjang baik untuk masyarakat. Kalau itu baik, kenapa tidak? ” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Ilyas Iskandar, menjelaskan, moratorium yang diungkapkan pemerintah pusat itu baru sebatas wacana. Memang pemerintah pusat berencana mengeluarkan moratorium terkait pengemudi taksi daring. Namun sejauh ini belum diketahui kapan akan diberlakukan.
Ide mengeluarkan moratorium tersebut awalnya berasal dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.
“Upaya itu dilakukan dengan beberapa alasan. Salah satunya untuk menekan jumlah pengemudi transportasi daring yang saat ini memang membeludak. Meski begitu wacana Itu belum kuat. Baru sifatnya pengarahan, ” kata Ilyas.
Dia mengemukakan sejauh ini, operasional taksi daringdan berbagai kebijakan yang mengatur masih mengacu pada PM No. 108 Tahun 2017.
Sasaran moratorium ditujukan oada daerah dengan jumlah taksi onlinenya sangat banyak sehingga dikhawatirkan para pengemudi taksi online susah bersaing.
Dia lebih lanjut mengemukakan, sejauh ini pihaknya tidak mengetahui secara jelas jumlah taksi daring yang beroperasi di Sulsel. Alasannya, pihak operator tidak kooperatif dalam memberikan data kepada Dinas Perhubungan.
Dari tiga operator taksi daring yang beroperasi di daerah ini, hanya Grab yang rutin memberikan data jumlah pengemudinya. Sementara Uber dan Gojek tidak. Malah, dua operator taksi daring itu meminta Dishub untuk melakukan persuratan.
Khusus Grab, kata Ilyas, berdasarkan laporan yang masuk, jumlah pengemudinya mencapai 10 ribu unit.
“Bagaimana mau dihitung secara real kalau tidak ada yang dimasukkan. Mestinya Go Car dan Uber koperatif seperti Grab. Saya tidak tahu kenapa mereka terkesan sembunyikan data pengemudinya,” katanya.
Ilyas menyebutkan, sudah beberapa kali mengundang pengelola aplikasi Go Car dan Uber. Hanya saja, mereka tidak memperdulikan permintaan pihak Dishub Sulsel.
Sejauh ini baru empat perhimpunan pengemudi angkutan dalam jaringan (Daring) atau online yang tergabung dalam koperasi yang terdaftar secara resmi di Dishub.
“Kebanyakan dari mereka ada pengguna Grab,” tambahnya.
Dari empat koperasi yang telah dan sementara mengajukan uji Kir dan izin operasi angkutan sewa khusus (IPAS) jumlah pengemudi yang tergabung sekitar 1.000 unit. Dishub Sulsel sendiri sudah menetapkan kuota taksi online sebanyak 6.963 unit.(rhm)

Exit mobile version