Site icon Berita Kota Makassar

KPU Plenokan DPHP, Jumlah DPS Kabupaten Luwu 250.138

LUWU BKM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu menetapkan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam tahapan Pilkada Serentak 2018.

Penetapan dilakukan dalam kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Pilgub Wagub Sulsel serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Tahun 2018.

Pelno tersebut dilakasanakan di media centre Kanto KPU Kabupaten Luwu, Jl Jendral Sudirman, Kelurahan Senga, Belopa, Kamis, (15/3/2018).

Rapat Pleno Terbuka dipimpin Komisioner KPU Luwu, Divisi Perencanaan Program dan Data, Zulkifli, didampingi tiga anggota Komisioner KPU Luwu masing Istantia dari Divisi Logistik, Adly Agsha dari Divisi SDM dan Parmas, serta Suhaeb dari Divisi Tekhnis

Rapat Pleno Terbuka diikuti oleh Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), tim kampanye pasangan calon serta tamu undangan lainnya.

Penetapan hasil pleno Rapat Terbuka KPU Luwu tertuang dalam Berita Acara KPU Kabupaten Luwu Nomor: 28/PL.03.1-BA/7317/KPU-Kab/K1.K2.K3.K4.K5/III/2018. Tentang rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) melalui rekap berjenjang dari PPS dan PPK pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sulsel serta Bupati dan Wakil Bupati Luwu tahun 2018.

Dimana total DPS untuk Kabupaten Luwu sebanyak 250.138 jiwa. Jumlah tersebut terdiri dari 124.086 pemilih laki-laki dan 126.052 jiwa pemilih perempuan.

“Rekapitulasi DPS Kabupaten Luwu dengan jumlah pemilih baru sebanyak 30.124 jiwa, Pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 65.129 Jiwa, perbaikan data pemilih sebanyak 24.029 tersebar di 22 Kecamatan se Kabupaten Luwu sesuai dengan rincian pada formulir A.B.3-KWK,” ujar, Zulkifli.

Sementara itu, rekapitulasi daftar pemilih potensial non KTP Elektronik di Kabupaten Luwu dengan jumlah pemilih sebanyak 15.456 jiwa tersebar di 22 Kecamatan di Kabupaten Luwu sesuai dengan rincian model A.C.3.KWK.

Hasil rapat pleno dalam bentuk berita acara selanjutnya diserahkan ke sejumlah pihak, Panwaslu Kabupaten Luwu, tim kampanye calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, tim kampanye calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu serta Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu. (irwan musa)

Exit mobile version