TAKALAR, BKM–Hingga memasuki triwulan dua diTahun 2018, Pemerintah Kabupaten Takalar belum juga memiliki niat baik untuk membayarkan utangnya terhadap pihak ketiga (rekanan) sebesar Rp4 miliar. Akibatnya, rekanan yang merasa dirugikan tersebut mengancam mempidanakan pemerintah kabupaten
“Utang Pemkab sebesar Rp4 M muncul setelah kegiatan yang telah dirampungkan akhir tahun 2017 belum dibayarkan secara keseluruhan, jika dalam waktu dekat ini, utang tersebut belum juga dibayarkan, kami akan melaporkan masalah ini keaparat hukum,” kata salah seorang rekanan, Jumat (16/3).
Utang sebesar Rp4 M Pemerintahan Kabupaten Takalar ini tersebar pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) diantaranya Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kelautan dan Perikanan, Sekretariat Daerah, RSUD H Padjonga Daeng Ngalle, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Sementara, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Takalar, H Nirwan Nasrullah yang dikonfirmasi membenarkan utang Pemkab senilai Rp4 miliar tersebut.
” Ada memang utang Rp4 M milik rekanan belum dibayarkan dan utang tersebut tersebar di sejumlah OPD dan dalam waktu yang tidak lama lagi akan dibayarkan,” tandas H Nirwan Nasrullah. (ari Irawan)
