Site icon Berita Kota Makassar

Di Pangkep, 38.499 Pemilih Pilgub Tidak Memenuhi Syarat

PANGKEP, BKM — Dari 238.018 jumlah data pemilih sementara (DPS) di Pangkep, ternyata ada 38.499 yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Angka ini merupakan hasil rekapitulasi daftar pemilih sementara yang dilakukan KPU Pangkep dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan tahun 2018.

Rapat pleno terbuka yang digelar, Kamis (15/3/2018) di Kantor KPU Pangkep dihadiri oleh Panwas dan tim pasangan calon para cagub-cawagub.

Menurut Ketua Komisoner KPUD Pangkep, Burhan, jumlah DPS Pilgub Sulsel sebanyak 238.018.

“Sesuai DPS terdiri dari Laki-laki 114.125 dan perempuan 123.893. Para pemilih ini tersebar pada 103 desa dan kelurahan dengan jumlah 649 TPS,” kata Burhan.

Pihak KPU Pangkep tidak hanya menetapkan DPS. Tetapi juga ada penetapan rekapitulasi daftar potensial non- KTP Elektronik sebesar 14.262 yang selanjutnya akan disinkronkan, kemudian diserahkan ke dinas kependudukan dan catatan sipil.

Selain itu, ada juga penetapan daftar pemilih tidak memenuhi syarat (TMS). Angka TMS daerah terbilang cukup banyak, karena jumlahnya mencapai 38.499.

“Data TMS itu terjadi karena banyak dipengaruhi oleh pindahnya pemilih dan beberapa penyebab lainnya,” ujarnya (udi)

Exit mobile version