Site icon Berita Kota Makassar

DPRD Bentuk Pansus PTPN XIV

ENREKANG, BKM — Sengketa 5.000 hektare lahan perkebunan antara warga Kabupaten Enrekang dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV di Kecamatan Maiwa rawan terjadi bentrokan.

Lokasi PTPN terdiri dari tiga desa dan satu kelurahan dengan jumlah penggarap 364 orang. Mereka terdiri dari 56 orang dari kelurahan Bangkala, 31 dari desa Pattondon Salu, 201 dari Desa Botto Malagga dan 277 orang dari Batu Mila.
Dari 364 orang yang mencari kehidupan dengan bertani, beternak dan menyadap (gula merah) di loksi ribuan hektare tersebut dilarang untuk bercocok tanam oleh pihak PTPN.
Padahal, Pemkab Enrekang sudah mengeluarkan surat perintah tertanggal 2 Juli 2016 isinya melarang PTPN beraktifitas karena dinilai tidak ada kontribusinya kepada Pemkab. Tapi hingga kini PTPN masih melakukan aktifitas dengan menanam kelapa sawit.
“Kemarin terjadi bentrokan di lokasi,karena sawah warga yang siap panen dihancurkan oleh PTPN,”jelas Sekcam Maiwa Salmiati kepada BKM kemarin.
Menanggapi hal itu, gabungan komisi DPRD Enrekang Jumat (16/3) membentuk Panitia khusus (Pansus) penyelesaikan konflik agraria antara PTPN XIV dengan warga. Pansus pimpin Wakil Ketua I Arfan Renggong.
Sebelumya salah seorang petani yang juga warga Marongin Kecamatan Maiwa-Enrekang, Rahim, (41) mengaku telah mendapatkan tindak kekerasan dari oknum Brimob yang berjaga di lokasi lahan sengketa PTPN) di kawasan itu.
Pengakuan ini sampaikan Jufri (41) kepada BKM di Kantor Bupati Enrekang saat ikut bersama ratusan massa menggelar aksi penolakan eksploitasi alam di Enrekang, Selasa (23/5).
“Saya sudah laporkan kasus ini ke Polsek Maiwa tapi sampai sekarang tidak ditindaklanjuti,”kesal Rahim. (her/C)

Exit mobile version