, BKM — Petualangan dua pengedar sabu lintas provinsi berakhir di belik jeruji besi.
Keduanya Andi Rahma (40) dan Andi Maryam (49)
dibekuk Satreskrim dan Sat Res Narkoba Polres Wajo di Jalan A Koro Sengkang belum lama ini.
Kedua tersangka tak bisa mengelak saat polisi menyita sejumlah barang bukti sabu-sabu berupa 3 sachet besar kristal bening berat 20,40 gram, 66 sachet besar kosong, 4 buah buku rekening bank, 1 buah tas dan 2 buah hp.
Kasat Narkoba Polres Wajo, AKP Suardi mengaku penangkapan kedua IRT tersebut berawal dari laporan masyarakat.”Awalnya dari laporan masyarakat,”ujar Suardi.
Kasus ini jelas Kasat masih dilakukan pengembangan guna mencari tahu bandarnya. Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, kedua tersangka digiring ke di Mapolres Wajo. Kedua pelaku dijerat pasal penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. (*)
Dua Pengedar Sabu Lintas Provinsi Dibekuk
