BARRU, BKM — Penyelidikan dugaan kasus korupsi zakat profesi terus digenjot Tim Penyidik Unit Tipikor Reskrim Polres Barru. Oknum Bendahara UPTD Diknas Balusu AZ, ikut terjerat dalam kasus ini karena tidak menyetor dana Zakat profesi guru di Kecamatan Balusu ke pihak UPZ, sebesar Rp 79. 113. 888. Dana zakat yang tidak disetor itu terhitung dari periode Juli hingga Desember 2017.
Unit Tipikor Reskrim Polres Barru, sudah memintai keterangan sejumlah pihak. Ada delapan saksi sudah diperiksa.
Kapolres Barru AKBP Burhaman melalui Kasat Reskrim AKP Sultan Ikbal yang dikonfirmasi Kamis (15/3) membenarkan adanya pemeriksaan delapan saksi dari kasus dana zakat profesi yang belum disetorkan oleh Bendahara UPTD Diknas Balusu.
“Jumlah saksi yang sudah kita mintai keterangan, kata Sultan, sebanyak delapan orang. Sementara terlapor belum dilakukan proses pemeriksaan, ” pungkas Sultan.
Pelaku dijerat pasal 8 UU NO 31 Tahun 1999 junto UU NO 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ancaman hukuman minimal tiga tahun dan paling lama 15 tahun denda minimal Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta. (udi/C)
Oknum PNS Terjerat Kasus Zakat
