TAKALAR, BKM — Hingga memasuki triwulan kedua tahun 2018, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar belum juga membayarkan utangnya terhadap pihak ketiga sebesar Rp4 miliar. Akibatnya, rekanan yang merasa dirugikan tersebut mengancam mempidanakan Pemkab Takalar.
”Utang Pemkab sebesar Rp4 miliar muncul setelah kegiatan yang telah dirampungkan akhir tahun 2017 belum dibayarkan secara keseluruhan. Jika dalam waktu dekat ini utang tersebut belum juga dibayarkan, kami akan melaporkan masalah ini ke aparat hukum,” kata DJ, salah seorang rekanan kepada BKM, Minggu (18/3).
Utang sebesar 4 milyar di lingkup Pemkab Takalar ini tersebar pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya dinas pekerjaan umum, dinas kelautan dan perikanan, sekretariat daerah, Rumah Sakit H Padjonga Daeng Ngalle, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Sementara itu, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Takalar, H Nirwan Nasrullah yang dikonfirmasi sekaitan adanya utang Pemkab Takalar sebesar Rp4 miliar, membenarkan hal tersebut.
”Ada memang utang Rp4 miliar milik rekanan belum dibayarkan. Dan utang tersebut tersebar di sejumlah OPD. Dalam waktu tidak lama lagi akan dibayarkan,” tandas H Nirwan Nasrullah. (ira/mir/c)
Pemkab Takalar Terancam Dipidanakan
