MAKASSAR, BKM — Upaya praperadilan begitu penting dalam suatu proses pidana. Tujuannya adalah untuk menguji apakah proses pidana yang tengah berjalan telah sesuai dengan koridor serta aturan hukum, seperti yang diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ataukah terdapat kesalahan prosedur dalam proses penanganan perkara yang dilakukan oleh penegak hukum.
“Sebenarnya praperadilan itu bisa dilakukan. Tapi semua bergantung dari seberapa besar dampak yang timbul dalam suatu perkara pidana,” kata Habibi Masdin,SH.MH, salah seorang pengacara muda di Makassar, Minggu (18/3).
Menurut Habibi, praperadilan hanya sebatas gugatan secara formal. Bukan kepada inti dari pada perkara tersebut. Itu pun harus berdasarkan keinginan dan persetujuan klien.
”Upaya praperadilan ini juga bisa dilakukan apabila perkara tersebut masih dalam tahap serta proses penyidikan. Tapi kalau sudah masuk ke proses penuntutan, secara otomatis upaya praperadilan tidak bisa dikabulkan atau gugur secara hukum,” terangnya.
Karena itu, tambah Habibi, sebelum melakukan upaya praperadilan, pihak tersangka mesti mencermati secara seksama apa yang menjadi pokok gugatan. Apakah terdapat kesalahan prosedur hukum atau tidak.
Sebab menang atau kalah dalam suatu praperadilan, masih ada langkah atau upaya lain yang kemungkinan bisa dilakukan oleh penyidik. Khususnya dalam menentukan serta menetapkan seseorang menjadi tersangka pada perkara pidana.
“Praperadilan tidak menyelesaikan suatu perkara. Melainkan hanya untuk menguji perkara sebatas formilnya saja,” tandasnya.
Salah satu contoh, menurut dia, apabila kliennya dalam tahap penyelidikan dan penyidikan tidak pernah dimintai keterangannya serta diperiksa sebagai saksi, lalu tiba-tiba langsung ditetapkan sebagai tersangka. Tentu secara pribadi selaku kuasa hukum atau pengacara, tentu akan melakukan upaya praperadilan. Karena hal itu jelas tidak prosedural dan cacat secara formal.
“Tapi kalau itu prosedural, tentu saya tidak akan mengajukan upaya praperadilan,” tandasnya.
Seperti yang tertuang dalam pasal 77 KUHAP. Bunyinya; Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang tentang, sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, ganti rugi dan atau rehabilitasi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan. (mat/rus)
Praperadilan tak Selesaikan Perkara
