Site icon Berita Kota Makassar

Simpan 71 Paket Serbuk Diduga Sabu, Pasutri Ini Dibekuk

JENEPONTO, BKM–Pasangan suami istri (pasutri) warga Kampung Tamanroya Kecamatan Tamalatea dibekuk aparat Satuan Narkoba Polres Jeneponto dan tim Resmob Polda Sulsel di rumah kontrakannya di Komplek Hartaco Indah, Makassar.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti 71 paket sabu, sendok, empat pipet plastik, pembungkus rokok dan pireks kaca. Penangkapan tersangka dilakukan Jumat 16 Maret. Wakil Kepala Satuan Narkoba Polres Jeneponto, Iptu Bakri kepada BKM, Senin (19/3) membenarkan penangkapan Ramang dan istrinya. Menurut Bakri, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif.

Terpisah, Kabag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul menguraikan, penangkapan pasutri di rumah kontrakannya berdasarkan informasi masyarakat. (krk)

Exit mobile version