MAKASSAR, BKM — Tersangka Kepala Dinas Infokom Kabupaten Jeneponto, Amir Syarifuddin, dijebloskan ke sel tahanan Tipikor Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas I A Makassar.
Itu setelah penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, melakukan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi proyek penimbunan dan pembangunan terminal Karissa Jenponto, yang menggunakan APBD Jeneponto sebesar Rp1 miliar tahun 2015.
Amir Syarifuddin ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jeneponto tahun 2015 lalu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin membenarkan terkait adanya pelimpahan tahap dua kasus tersebut.
“Tadi penyidik telah menyerahkan tahap dua tersangka dan barang buktinya, ke JPU (Jaksa Penuntut Umum),” ujar Salahuddin, Selasa (20/3/2018).
Salahuddin mengatakan penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus, yang di fasilitasi oleh Kejati Sulsel.
Selanjutnya tersangka telah resmi menjadi tahanan JPU dan telah di jebloskan ke sel tahanan Tipikor Lapas klas I a Makassar.
Indikasi dalam kasus tersebut diketahui, bahwa nomenklatur dalam proyek tersebut diubah hanya penimbunan saja. Seharusnya proyek tersebut juga harus ada pembangunan terminal dalam proyek tersebut.
Namun tidak pernah dilakukan pembangunan fisik, padahal pembangunan fisik, ada tertuang dalam item kegiatan proyek.
Anggaran proyek penimbunan dan pembangunan terminal Karissa ini dikelola langsung dari dinas Perhubungan Pemkab Jeneponto. (mat)
