Site icon Berita Kota Makassar

Yakin Adiknya tak Membunuh, Kakak Terdakwa Labrak Jaksa dan Keluarga Korban

GOWA, BKM — Amir Palinrungi, kakak terdakwa kasus pembunuhan mengamuk saat adiknya disidang di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, Senin (19/3).

Amir mengamuk karena menolak adiknya disebut terlibat dalam kasus tewasnya Mursalim, penjual ayam potong di Pasar Minasamaupa beberapa waktu lalu.

Keyakinan Amir ini setelah ia berhasil mengumpulkan bukti-bukti bahwa adiknya tidak terlibat dalam kasus tewasnya Mursalim.

Amir Palinrungi, kakak terdakwa yang menghadiri sidang adiknya serta empat terdakwa lainnya dengan agenda putusan sela.

Saat sidang, Amir Palinrungi yang juga seorang aktivis pemerhati sosial itu  ngamuk dan melabrak JPU yang menangani kasus tersebut. Tak puas, Amir juga melabrak pihak keluarga korban yang turut menghadiri sidang.

Murka Amir Palinrungi berhasil diredam ketika pihak keluarganya yang turut menghadiri persidangan bersama sejumlah personil pengamanan menenangkannya.

“Selama ini saya telah berupaya mencari tahu bahkan menyelidiki apa sebenarnya yang terjadi yang berupaya memberatkan adik saya (terdakwa). Ternyata memang ada konspirasi beberapa pihak dalam upaya memberatkan adik saya. Saya tidak akan diam melihat ketidakadilan ini. Adik saya tidak bersalah tapi dia sengaja digiring untuk diberatkan,” kata Amir Palinrungi sambil memperlihatkan bukti-bukti hasil forensik dimana dalam bukti forensik itu, jasad korban Mursalim saat ditemukan di sungai Jeneberang, tidak terdapat luka bekas penganiayaan sebagaimana tuntutan jaksa.

“Dalam bukti forensik itu, sama sekali korban saat ditemukan tidak terdapat luka bekas penganiayaan,” tandas Amir Palinrungi.

Sidang kasus pembunuhan yang mendudukkan lima terdakwa ini kembali digelar di PN Sungguminasa dipimpin hakim ketua Muhammad Asri.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda putusan hakim pada Senin pekan depan.

Kasus pembunuhan ini terjadi pada Januari 2017 dimana jasad Mursalim ditemukan mengapung di atas sungai Jeneberang, belakang pasar induk Minasamaupa.

Aparat Kepolisian yang melakukan penyelidikan menangkap lima tersangka. Namun satu diantaranya telah tewas tertembus timah panas petugas saat penangkapan. Sementara empat terdakwa yang menjalani sidang yakni  Adr bin Palinrungi, MM alias Yo, GL alias Jy dan FT alias Ica.

Keempat terdakwa tersebut didakwa kasus pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP. (saribulan)

Exit mobile version