Site icon Berita Kota Makassar

Belum Final, KPU akan Ajukan Sejumlah Bukti Kuat ke MA

MAKASSAR, BKM — Gugatan Pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) dalam sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) telah diterima, tetapi ini akan mencapai proses lebih panjang lagi.

Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar menilai putusan majelis hakim dinilai tidak sesuai konseleran. Sehingga gugatan itu akan dteruskan ke Mahkamah Agung (MA).

Juru Bicara (Jubir) Pasangan Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto – Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) mengaggap putusan di PT-TUN itu bukan hal yang luar biasa, sebab KPU Makassar memastikan akan ajukan Kasasi ke MA.

“Ini bukan hal yang luar biasa karena belum tahap akhir. Bahwa pihak KPU Makassar kalah,” Kata Maqbul Halim yang juga selaku Tim media DIAmi, Rabu (21/3/2018)

“Kami sudah dapat informasi bahwa KPU Makassar memastikan pihaknya akan ajukan Kasasi di Mahkamah Agung. Ini sangat penting bagi kami,” lanjut Maqbul

Menurutnya, MA dalam Kasasi pasti akan lebih berpihak kepada warga kota Makassar, sebab bukti-bukti yang di hadirkan oleh KPU pada PT-TUN belun sepenuhnya dan akan menjadi bahan yang kuat untuk diajukan kepada MA.

“MA dalam Kasasi akan lebih berpihak kepada warga Makassar. Apalagi, bukti yang tidak dihadirkan KPU Makassar di PT TUN, tentu akan menjadi bahan yg kuat bagi hakim MA dalam memutus.” ungkap Maqbul.

Lebih lanjut, Maqbul juga meminta kepada pihak KPU Makassar dan KPU RI musti akan lebih berhati-hati karena mayoritas warga kota Makassar itu bergantung di tangan KPU pada saat tahap Kasasi di MA nantinya.

“Pihak KPU Makassar dan KPU RI pasti akan lebih hati-hati lagi. Karena ada pilihan warga Makassar yang mayoritas ditentukan oleh keseriusan KPU Makassar dalam tahap kasasi,” tutupnya. (**)

Exit mobile version